INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tindakan
penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko sudah sesuai
prosedur. Jaksa selaku eksekutor hanya menjalankan putusan Mahkamah
Agung yang memvonis Teddy dengan penjara 4 tahun atas kasus korupsi dana
APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5
miliar.
"Jaksa telah melakukan sesuai prosedur dalam
rangka melaksanakan putusan mahkamah agung, tidak mungkin dilakukan
jaksa tanpa didasari berdasarkan hukum," tegas Kepala Pusat Penerangan
dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/12)
Kejaksaan
juga membantah bahwa yang dilakukan tim jaksa terhadap Teddy merupakan
penculikan seperti tudingan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum
Teddy.
"Teman-teman dari kejaksaan bukan melakukan kegiatan tanpa ada ketentuan-ketentuan hukum,"pungkasnya.
Sebelumnya,
Yusril mengaku setelah penangkapan Teddy, dirinya bertemu dengan
petinggi Kejaksaan yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Andhi Nirwanto, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan
Effendy.
Kepada Yusril, petinggi kejaksaan tersebut mengaku tidak
mengetahui penangkapan Teddy. Atas itulah, Mantan Menteri Hukum dan HAM
ini menilai penangkapan Teddy tergolong sebagai tindak penculikan
perampasan kemerdekaan seseorang. Bahkan Yusril akan melaporkan
peristiwa penangkapan tersebut ke polisi.
Teddy sendiri oleh
Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider
enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsider dua tahun
kurungan.
Setelah dinyatakan buron sejak 5 November 2012,
akhirnya pada Rabu (12/12) pukul 11.45 WIB Teddy Ditangkap di Hotel
Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar