BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Desember 2012

Kejagung: Penangkapan Teddy Sesuai Prosedur

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tindakan penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko sudah sesuai prosedur. Jaksa selaku eksekutor hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memvonis Teddy dengan penjara 4 tahun atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.

"Jaksa telah melakukan sesuai prosedur dalam rangka melaksanakan putusan mahkamah agung, tidak mungkin dilakukan jaksa tanpa didasari berdasarkan hukum," tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/12)

Kejaksaan juga membantah bahwa yang dilakukan tim jaksa terhadap Teddy merupakan penculikan seperti tudingan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Teddy.

"Teman-teman dari kejaksaan bukan melakukan kegiatan tanpa ada ketentuan-ketentuan hukum,"pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril mengaku setelah penangkapan Teddy, dirinya bertemu dengan petinggi Kejaksaan yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.

Kepada Yusril, petinggi kejaksaan tersebut mengaku tidak mengetahui penangkapan Teddy. Atas itulah, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai penangkapan Teddy tergolong sebagai tindak penculikan perampasan kemerdekaan seseorang. Bahkan Yusril akan melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke polisi.

Teddy sendiri oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Setelah dinyatakan buron sejak 5 November 2012, akhirnya pada Rabu (12/12) pukul 11.45 WIB Teddy Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. [ton]

Tidak ada komentar: