Rois Jajeli - detikNews
Surabaya, - Skandal pembatalan vonis mati gembong
narkoba, Hengky Gunawan membuat Ahmad Yamani dipecat dari jabatannya
sebagai hakim agung. Ketua MA mempersilakan KY periksa dua hakim agung
lain yang juga menangani proses hukum PK kasus tersebut, apabila
ditemukan bukti baru.
"Mahkamah Agung sudah memeriksa yang
bersangkutan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua MA
Hatta Ali kepada wartawan usai membuka acara Turnamen Tenis Piala Ketua
MA yang diselenggarakan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di
stadion Brawijaya komplek Makodam V Brawijaya Surabaya, Jumat
(14/12/2012).
Hatta menegaskan, MA tidak akan nggandoli kedua
hakim agung tersebut, apabila KY akan memeriksanya, asalkan KY mempunyai
bukti baru jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik.
"Tapi
kalau KY memperoleh bukti bahwa ada pelanggaran kode etik silahkan.
Mahkamah Agung tidak pernah tidak mempersilahkan untuk memeriksa kalau
ada pelanggaran kode etik. Mahkamah Agung terbuka kok," jelasnya.
Sebelumnya
diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012
menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang
dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah
memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12
tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis
terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun
penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun
penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi
hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani,
hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar