BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Agustus 2013

Ibarat Sepak Bola, Vonis Lepas Koruptor Rp 1,2 T Masih Bisa Diulang

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Apa jadinya jika gol dihasilkan karena pelanggaran? Apakah gol tersebut diakui dan sah? Atau harus dianulir? Hal itu seperti yang terjadi dalam vonis lepasnya koruptor Rp 1,2 trilun Sudjiono Timan.

Perumpamaan di atas dilontarkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. "Kalau gol nya karena hand, apakah wasit harus tetap mensahkan? Wasit pasti menganulirnya meskipun gol nya terbukti," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).

Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini mengumpamakan jika handball dalam sepak bola tersebut dilakukan oleh pemain sendiri, maka akan dijatuhi sanksi tendangan dua belas pas. Demikian juga dikasus Timan, vonis PK yang nyata-nyata melanggar KUHAP, maka harus diadili ulang.

"Tidak sampai pokok perkara, tetapi menyangkut prosedur beracaranya. Tetapi jika prosedur acaranya salah, maka putusan menjadi batal demi hukum," papar hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara bagi John Key ini.

Dalam sepak bola juga dikenal pertandingan ulang dengan banyak alasan. Seperti kerusuhan penonton hingga pertandingan yang tidak fair.

"Ini Timan kan tengah kabur. Dia tidak hadir di persidangan saat mengajukan PK. Yang mengajukan istrinya tetapi dia belum meninggal dunia. Ini jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP," tegas penghukum Julia Perez itu.

Namun pandangan ini ditolak tegas hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Prof Dr Krisna Harahap. Menurut Krisna, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem PK ulang.

Tidak ada komentar: