BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Agustus 2013

KPK Berhak Usut TPPU Djoko Sebelum Tahun 2010

Oleh: Firman Qusnul Yakin


INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusdi Amin menilai, pihaknya berwenang utuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Djoko Susilo yang didapatkan sebelum tahun 2010.

Demikian disampaikan Jaksa Rusdi dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjelaskan, untuk itu pihaknya menggunakan Pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU No 15/2002 tentang TPPU.

"Yang berlaku surut adalah UU TPPU sebelum institusi KPK terbentuk bisa digunakan sehingga disimpulkan penggunaan UU tersebut tidak melanggar prinsip hukum," kata Rusdi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Rusdi membenarkan, Jaksa adalah satu dan tidak dapat dipisahkan sesuai dengan penuntutan hukum secara administrasi. Dia mencontohkan, beberapa kasus yang pernah ditangani KPK terkait TPPU juga berlaku surut.

"Putusan MK atas Bramanopo, putusan TPPU Wa Ode Nurhayati lebih menguatkan. Artinya jaksa KPK berhak menangani dan menuntut TPPU terdakwa," pungkasnya.

Menurutnya hal tersebutlah yang menjadi dasar hukum KPK untuk mengusut TPPU mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo dibawah 2010. Sedangkan 2002 ke bawah tidak bisa. [gus]

Tidak ada komentar: