BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Agustus 2013

Mengapa Suhadi Jadi Ketua Majelis Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun?

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Vonis kasasi 15 tahun dan pidana uang pengganti Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri. Dalam vonis ini, hakim agung Suhadi menjadi ketua majelis menggantikan Djoko Sarwoko yang pensiun sejak 31 Desember 2012.

Dalam catatan detikcom, Senin (26/8/2013) naiknya Suhadi menjadi ketua majelis termasuk kontroversial. Awalnya majelis ini terdiri dari Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota I dan Suhadi sebagai hakim anggota II.

Susunan majelis ini juga menunjukkan kesenioritasan hakim agung. Yang paling senior menjadi ketua majelis, yang paling junior menjadi hakim anggota II. Sedangkan yang menjadih hakim anggota I tingkat senioritasnya di tengah-tengah antara ketua majelis dan hakim anggota II.

Namun saat Djoko pensiun karena memasuki usia ke-70, Suhadi tiba-tiba menjadi ketua majelis. Suhadi meloncati senoritas Sri Murwahyuni dan tiba-tiba masuklah hakim agung Andi Samsan Nganro. Meski janggal, menurut Djoko, hal ini karena Suhadi sudah ada dalam majelis tersebut sehingga Djoko menunjuk Suhadi menggantikan dirinya sebagai ketua majelis.

"Saya tunjuk Suhadi jadi ketua majelis karena dia yang sudah ada dalam majelis itu terlebih dahulu. Waktu itu hakim agungnya baru-baru semua," kata Djoko kepada detikcom akhir pekan lalu.

Sebagai perbandingan dalam kasus serupa, ketua majelis biasanya memilih mengembalikan berkas perkara ke ketua kamar apabila pensiun. Seperti saat hakim agung Komariah Emong Sapardjaja pensiun akhir Juli 2013 lalu, Komariah duduk sebagai ketua majelis PK Bahasyim Assifie. Saat Komariah pensiun, berkas PK Bahasjim dikembalikan ke Ketua Kamar Pidana dan Komariah tidak menunjuk sendiri penggantinya.

Hal serupa juga dilakukan oleh hakim agung Mansyur Kertayasa saat pensiun pada pertengahan 2012. Saat itu dia menjadi ketua mejelis PK Pollycarpus dengan dua anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Dudu D Machmudin. Namun Mansyur pensiun maka Mansyur tidak langsung menunjuk sendiri penggantinya.

Adapun pengganti Mansyur yaitu Zaharudin Utama, bukan hakim agung yang duduk di majelis tersebut sebelum Mansyur pensiun. Jika memakai logika Djoko Sarwoko, maka yang menjadi ketua majelis adalah Sofyan Sitompul atau Dudu D Machmudin.

Lalu mengapa dalam kasus Timan malah Suhadi yang menjadi ketua majelis?

Tidak ada komentar: