BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Agustus 2013

Tepuk Tangan Bergema Saat Pengacara Singgung Pemecatan Serda Ucok Cs

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Tepuk tangan yang riuh mewarnai dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Tepuk tangan bergema saat penasihat hukum terdakwa Kol (Chk) Rohmad membacakan dupliknya.

Dalam dupliknya terkait pemecatan Rohmad menyatakan oditur tidak mempertimbangkan apakah mereka (Serda Ucok cs) masih dibutuhkan oleh negara, apakah masyarakat Yogyakarta mencela perbuatan mereka.

"Apakah para terdakwa tidak bisa dibina oleh kesatuannya Kopassus Grup II?" kata Rohmad langsung disambut tepuk tangan.

Rohmad berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan primer. Tidak ada satu alat buktipun yang terungkap di persidangan bahwa yang dilakukan terdakwa itu direncanakan atau permufakatan jahat.

"Terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain, namun ada fakta unsur pemaaf karena terdakwa mengalami stress disorder," kata Rohmad.

Dengan adanya kesimpulan tersebut, penasihat hukum minta hakim untuk menerima duplik terdakwa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Selanjutnya mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

"Memerintahkan oditur untuk membebaskan para terdakwa dan membebaskan biaya perkara," katanya.

Usai membacakan dupliknya, majelis hakim bermusyawarah untuk membacakan vonisnya pada Kamis 5 September 2013 mendatang.

Tidak ada komentar: