BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 30 Agustus 2013

Kasasi Ditolak, Nenek Kurir Narkoba Asal Inggris Divonis Mati

Rivki - detikNews

Jakarta - Lindsay June Sandifor, nenek terpidana mati kasus narkoba asal Inggris yang ditangkap di Bali, kembali dijatuhi hukuman mati di tingkat kasasi. Upaya Lindsay untuk membebaskan dirinya dari hukuman mati ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini diambil dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suryajaya.

Putusan ini menguatkan putusan di tingkat pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis mati nenek Lindsay.

"Dia dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Artidjo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2013).

Dalam pertimbangannya, nenek yang kedapatan membawa narkoba dengan berat sekitar 3,8 kg itu dihukum karena dia mencoba mengimpor narkoba dari negara lain ke Indonesia.

"Alasan penolakan kasasi karena judexfactie (PN Denpasar dan PT Denpasar) sudah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis, diantaranya bahwa dia sudah mengimpor narkotika," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 April 2013, memutuskan menolak banding Lindsay sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang juga memvonis hukuman mati

Tidak ada komentar: