BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 29 Agustus 2013

KPK: Irjen Djoko yang Bertanggung Jawab dalam Kasus US$ 100

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai temuan US$ 100 dalam lampiran nota pembelaan Irjen Djoko Susilo. Karena buku itu diserahkan oleh Djoko Susilo, maka terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu yang harus bertanggungjawab.

"Yang menyerahkan bukti itu Pak Djoko, maka Pak Djoko lah yang bertanggung jawab," ujar Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).

Sedangkan Irjen Djoko pada persidangan Selasa kemarin mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya dolar tersebut. Padahal dialah yang memberikan tujuh buku -- lima untuk hakim dan dua untuk jaksa -- di dalam persidangan.

Terkait adanya dolar ini, KPK akan meminta konfirmasi majelis hakim mengenai keberadaan sehelai uang US$ 100 dalam buku yang merupakan bagian nota pembelaan Irjen Djoko. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan berkoodinasi dengan MA.

"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut kepada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ujar Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK lainnya, Rabu kemarin.

Bambang mengatakan kasus adanya uang US$ 100 di buku yang menjadi lampiran pledoi itu, tidak boleh dipandang remeh. Oleh karena itulah pihaknya tidak tinggal diam.

"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang US$100 dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.

Tidak ada komentar: