BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Agustus 2013

Hakim Agung Gayus: Putusan MA yang Melepaskan Koruptor Rp 369 M Batal!

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan membuat suasana kebatinan Mahkamah Agung (MA) tergoncang. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun tegas menyatakan putusan tersebut cacat.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).

Dalam persidangan permohon PK ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pengadilan asal dengan jelas terungkap bahwa Timan tidak hadir dan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pengajuan PK hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan istrinya. Hal ini bertentangan dan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP.

"Maka putusan hakim bisa batal demi hukum atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau never existed," cetus Gayus.

Sebagai lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, maka MA diminta Gayus untuk membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan Timan. Tetapi bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah independensi majelis hakim.

"Apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan penerapan hukum acara seperti apa yang diatur pd Pasal 263 dan 268 KUHP, termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) No 1/2012 yang merupakan revisi terhadap SEMA sebelumnya," papar Gayus selaku pribadi.

Menurut Gayus, tentu SEMA yang bersifat aturan internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan UU atau pun menambah norma baru yang bertentangan dengan pasal-pasal UU yang telah ada yaitu KUHAP untuk dilaksanakan oleh majelis hakim. Di mana dasar Putusan hakim harus menggunakan hukum formil dan hukum materiil yang keduanya sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah perkara.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan batal demi hukum putusan tersebut," pungkas guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

Tidak ada komentar: