BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 29 Agustus 2013

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Amunisi Asal Malaysia

VIVAnews - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan ratusan selonsong amunisi buatan asal Malaysia. Sebanyak 250 buah selonsong amunisi buatan negeri Jiran ini, masing-masing selongsong amunisi tersebut ber kaliber 12 dan memiliki panjang 70 milimeter.

Menurut Kapolsek Batang Lupar, IPDA Edhi Trisno T, kronologis penyergapan upaya penyelendupan amunisi asal Malaysia tersebut ke Putussibau dilakukan sekitar Pukul 12.30 WIB di kawasan Bukit Genting Lanjak pada Jalur Lintas Utara Putussibau-Badau pada Rabu 28 Agustus 2013.

"Tersangka yang membawa amunisi tersebut berinisial Ahmad Jais (AJ) (43). Saat ditangkap dia menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah maron dengan KB 3192 FF. Saat digerebek AJ tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke kantor Polsek Batang Lupar," ujar dia saat dihubungi wartawan dari Kota Pontianak, hari ini Kamis, 29 Agustus 2013.
Menurutnya, AJ sudah menjadi incaran sejak sebulan terakhir. Pada saat penangkapannya kali ini adalah yang ketiga kalinya tersangka membeli amunisi dari Malaysia.
Polisi kini menyelidiki secara rinci asal muasal amunisi dan target pasarnya.

"AJ lagi kita dalami untuk mengetahui dijual kepada siapa dan dapat dari siapa amunisi tersebut. Sebab saat ini tersangka belum mau memberi tahu kepastian akan dua hal tersebut. Tersangka hanya mengakui dari dua kali transaksi yang dilakukannya dijual di Putussibau," jelasnya.

Ia mengatakan, AJ dalam kesehariannya adalah tukang ojek di kawasan Putussibau kota dan berdomisili di Jalan Kapten Tandean, Komplek Kodim.  Guna mempertangung jawabkan kesalahannya tersebut, AJ diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan tanpa hak memasukan sesuatu ke indonesia berupa amunisi, memiliki, menguasai dan menyimpan mendapat sangsi pidana maksimal penjara 20 tahun, semur hidup dan paling berat hukuman mati.

"Dari kejadian ini untuk kedepannya razia barang, orang, roda dua dan empat akan kami perketat. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang," katanya. (ren)

Tidak ada komentar: