BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Agustus 2013

Putri Djoko Susilo Tetap Setia Dampingi Ayahnya di Pengadilan

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Eva Susilo Handayani tetap setia menemani ayahnya Irjen (Pol) Djoko Susilo yang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Tapi sepanjang sidang tuntutan, Eva tak masuk ke ruang sidang.

Saat datang siang hari, Selasa (20/8/2013), Eva yang berkaus warna hijau langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa menemui Djoko bersama pengacaranya.

Hingga persidangan diskors pada pukul 17.20 WIB dan dilanjutkan pukul 18.30 WIB, Eva memilih tetap di ruang tunggu. Usai sidang, mata Eva tampak sembab ketika keluar dari ruang tunggu bersama ayahnya sekitar pukul 22.30 WIB.

Nama Eva masuk dalam surat dakwaan. Di dakwaan dicantumkan catatan kartu keluarga yang menulis Djoko mempunyai anak yang bernama Eva Susilo Handayani dari pernikahannya dengan Suratmi. Tapi setelah ditelusuri oleh tim KPK, berdasarkan akta kelahiran di Kota Madiun, Eva Susilo Handayani tercatat sebagai anak dari pasangan Sukarno Hadi Wiyono dengan Titiek Roem.

Namun pengacara Djoko, Juniver Girsang memastikan Eva merupakan putri mantan Gubernur Akpol tersebut. Pada persidangan sebelumnya, Eva juga sering terlihat hadir meski tak memasuki ruang sidang.

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Tidak ada komentar: