Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa Djoko Susilo divonis bebas dari
hukuman uang pengganti sebesar Rp32 miliar seperti tuntutan Jaksa
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertimbangan
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu, KPK telah menyita aset milik
mantan Kepala Korlantas Polri itu dari kurun waktu 2003-2010 senilai
Rp54,6 miliar dan US$60 ribu.
"Terdakwa telah terbukti membelikan
atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut
telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta
tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian
uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar saat
membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Lantaran
itu, kata Anwar, Djoko harus dibebaskan dari membayar uang Rp32 miliar
itu. "Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan
di atas," tegasnya.
Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti
memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain
atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam
proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp121,830 miliar.
Djoko,
menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan
membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan
menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai harta
kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta
tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak
sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya
dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar