BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 September 2013

Djoko Susilo Lolos Hukuman Uang Pengganti Rp32 M

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa Djoko Susilo divonis bebas dari hukuman uang pengganti sebesar Rp32 miliar seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu, KPK telah menyita aset milik mantan Kepala Korlantas Polri itu dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp54,6 miliar dan US$60 ribu.

"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Lantaran itu, kata Anwar, Djoko harus dibebaskan dari membayar uang Rp32 miliar itu. "Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan di atas," tegasnya.

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp121,830 miliar.

Djoko, menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). [mvi]

Tidak ada komentar: