INILAH.COM, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Mabes Polri) siap menyediakan bantuan hukum melalui Divisi
Hukum Mabes Polri kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM,
mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kalau
bantuan hukum, Polri pasti menyediakan melalui Divisi Hukum tapi
tergantung keputusan DS dan pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa.
Pihaknya
mengatakan semenjak Djoko Susilo menjadi tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), perwakilan Mabes telah melakukan kunjungan secara rutin
ke rutan KPK dan menawarkan bantuan hukum.
Pihaknya enggan
mengomentari putusan hakim karena menurut dia, pelanggaran yang
dilakukan Djoko Susilo dilakukan secara pribadi, tidak berkaitan dengan
organisasi Polri.
Ronny mengatakan, ekspos media selama ini dalam
kasus Djoko Susilo bisa memberikan efek jera sehingga membuat para
aparat kepolisian untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Terdakwa
kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda
dua dan empat pada tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.
Djoko Susilo
juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang
di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa.
"Mengadili
Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan beberapa
kejahatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana
denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suhartoyo.
Putusan tersebut
kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama
18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah
membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun
kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik
untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar