BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Juni 2014

KPK Periksa Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga

IVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf khusus Presiden RI bidang politik, Diniel Sparingga, Rabu 25 Juni 2014. Daniel dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Daniel Sparingga dimintai keterangan terkait terkait pengadaan di ESDM," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya.

Namun Johan mengaku tidak mengetahui keterangan yang dikonfirmasi oleh penyidik terhadap staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut. Johan memastikan, bahwa yang bersangkutan hari ini hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saya tidak tahu keterangan apa yang dimintai penyidik terhadap yang bersangkutan. Dia diperiksa di sini (Kantor KPK), hadir," ujarnya.

Johan menuturkan, tidak ada janggal dalam pemeriksaan Daniel sebagai saksi terperiksa yang notabene merupakan staf khusus Presiden bidang politik, meski kasus yang diselidiki dibidang energi dan sumber daya mineral. Menurutnya, setiap orang yang dimintai keterangan dalam perkara yang ditangani KPK tidak selalu berkaitan dengan bidang atau profesinya.

"Saya kira tidak ada yang aneh, karena setiap orang diperiksa, dimintai keterangan tidak selalu berkaitan dengan bidangnya," kata Johan.

Johan menambahkan, selain Daniel, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dia dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian yang dipimpin oleh Jero Wacik.

"Waryono Karno juga dimintai keterangan," katanya.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara pengadaan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.
Pengembangan Kasus
Saat ini KPK tengah mendalami dugaan suap Waryono ke sejumlah anggota DPR. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Rudi mengalirkan sejumlah uang ke anggota Komisi VII DPR. Uang dari SKK Migas tersebut diberikan melalui Waryono Karno.

Dalam pengembangan kasus SKK Migas sendiri, KPK kemudian menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)

Tidak ada komentar: