BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Juni 2014

Saran Bawaslu, Prabowo Laporkan Wiranto ke Polisi

Oleh: Fadhly Dzikry

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Wiranto tidak bersalah, atas dugaan kampanye hitam ke Prabowo Subianto.

Bawaslu menilai tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Tapi, kalau mau diperkarakan, maka bisa melalui jalur pihak kepolisian.

"Kalau misalnya mereka merasa dirugikan, maka mereka bisa ambil langkah hukum. Karena ini tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," kata pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantornya, Rabu (25/6/2014).

Dia menambahkan, pihaknya memutuskan Wiranto tidak bersalah karena saat menggelar konfrensi pers tentang kasus 1998, Wiranto menyatakan dirinya sebagai mantan Pangab, bukan sebagai Ketum Partai Hanura.

"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab (Panglima ABRI) dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP (Dewan Kehormatan Perwira)," jelasnya.

Kata Nelson, Wiranto mengklarifikasi karena dalam debat, Prabowo meminta Cawapres Jusuf Kalla untuk menanyakan atasannya waktu menjabat Pangkostrad. Saat itu, JK bertanya soal HAM kepada Prabowo.

"Pernyataan Prabowo saat debat capres. Waktu ditanya JK dia (Prabowo) jawab, tanyakan kepada atasan saya, makanya dia (Wiranto) meluruskan itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Wiranto dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam, dengan menggelar konfrensi pers tentang kasus 1998.

Hal ini, diduga untuk kepentingan politik, karena saat ini Wiranto bersama partainya mendukung pasangan calon presiden Jokowi-JK. [gus]

Tidak ada komentar: