BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 September 2014

Terima Suap Kasus Narkoba, Perwira Polisi Ditahan

VIVAnews - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalimantan Barat, Inspektur Satu Polisi Gunawan Manurung, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena diduga menyalahgunakan wewenang terhadap perkara yang ditanganinya pada 29 Januari 2014 lalu.

Penahanan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. Menurut Arief penahanan dilakukan karena penanganan kasus narkoba dengan tersangka bernama Asep.

“Gunawan Manurung sebagai Kasat Narkoba langsung saya copot. Karena dia sudah membuat malu institusi. Sebelumnya istri tersangka Asep, yang bernama Siti Santi Herfina mendatangi mantan Kasat Reserse Narkoba itu untuk meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum,” kata Arief, Selasa 9 September 2014.

Arief yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu menjelaskan, istri tersangka menyuap Gunawan sebanyak dua kali. Pertama diberikan uang sebesar  Rp40 juta, pada 6 Februari 2014.

“Kemudian pada 8 Februari 2014 diserahkan lagi Rp5 juta,” ujarnya.

Setelah menerima pemberian uang, Arief menjelaskan Gunawan menjanjikan jika Asep paling lama dihukum sekitar lima bulan saja. Menurut Arief, Gunawan mengutarakan janji itu dengan imbalan sebesar Rp50 juta. Namun setelah istri Asep memberikan uang tunai dan perhiasan senilai Rp50 juta, ternyata Asep tetap dihukum selama 8,5 tahun.

"Sehingga istri tersangka kecewa dan melaporkan kasus itu ke Polres Melawi. ,” kata Arief.

Arief mengatakan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat bawahannya itu benar-benar mencederai institusi Polri. ”Sedang diproses Tipikor, sudah ditahan sejak 2 September. Dan sudah dilaksanakan sidang kode etik, sanksi administrasi dicopot sebagai Kasat," ujarnya.

Arief menambahkan tersangka dapat diancam pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf (a) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau terbukti ditindak, tidak hanya disiplin dan kode etik, melainkan tindak pidananya juga. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk membersihkan polisi-polisi ‘hantu’,” kata Arief.

Arief menambahkan walaupun Gunawan adalah lulusan Akademi Kepolisian, jika brengsek akan tetap dipecat. "Walaupun saya akan dimusuhi teman seangkatannya,” ujar Arief. (ren)

Tidak ada komentar: