BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 November 2012

2 Hakim Agung Tidak Terkait Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba

Rivki - detikNews

Jakarta - Dua hakim agung yang ikut bersidang di sidang peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan selamat. Mereka tidak terbukti bersalah dalam skandal pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi tersebut.

Kedua hakim itu ialah hakim agung Imron Anwari selaku ketua majelis dan hakim agung Hakim Nyak Pha. MA hanya memberikan sanksi kepada hakim agung Ahmad Yamani, karena terbukti lalai.

"Dengan terbuktinya temuan ini maka kasus ini dinyatakan selesai. Kesalahan ada di hakim agung Yamani," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Adapun bentuk sanksi kepada Yamani adalah permintaan pengunduran diri dari MA. Ridwan menegaskan bahwa ketua majelis hakim persidangan, Imron Anwari tidak terbukti bersalah.

"Ketua majelisnya tidak terbukti bersalah. Dari pihak MA sendiri sudah tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap perkara ini," tuturnya.

Meski demikian, lanjut Ridwan, perkara skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba tersebut masih boleh diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Pihaknya mengaku terbuka bagi siapa saja yang ingin menelisik dugaan pidana dalam putusan tersebut.

"Kalau KY masih mau periksa silahkan. Yang jelas dari MA ini sudah selesai," sambunnya.

Ridwan juga menegaskan baik kepada hakim Imron maupun hakim Nyak Pa, mereka berdua tetap diperbolehkan bersidang. "Mereka tidak terbukti bersalah jadi mereka tetap boleh bertugas sebagaimana fungsinya," ungkap Ridwan.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar: