Rivki - detikNews
Jakarta - Dua hakim agung yang ikut bersidang di sidang
peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky
Gunawan selamat. Mereka tidak terbukti bersalah dalam skandal pembatalan
vonis mati pemilik pabrik ekstasi tersebut.
Kedua hakim itu
ialah hakim agung Imron Anwari selaku ketua majelis dan hakim agung
Hakim Nyak Pha. MA hanya memberikan sanksi kepada hakim agung Ahmad
Yamani, karena terbukti lalai.
"Dengan terbuktinya temuan ini
maka kasus ini dinyatakan selesai. Kesalahan ada di hakim agung Yamani,"
kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan di gedung MA,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Adapun
bentuk sanksi kepada Yamani adalah permintaan pengunduran diri dari MA.
Ridwan menegaskan bahwa ketua majelis hakim persidangan, Imron Anwari
tidak terbukti bersalah.
"Ketua majelisnya tidak terbukti
bersalah. Dari pihak MA sendiri sudah tidak akan melakukan pemeriksaan
lagi terhadap perkara ini," tuturnya.
Meski demikian, lanjut
Ridwan, perkara skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba tersebut
masih boleh diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Pihaknya mengaku
terbuka bagi siapa saja yang ingin menelisik dugaan pidana dalam putusan
tersebut.
"Kalau KY masih mau periksa silahkan. Yang jelas dari MA ini sudah selesai," sambunnya.
Ridwan
juga menegaskan baik kepada hakim Imron maupun hakim Nyak Pa, mereka
berdua tetap diperbolehkan bersidang. "Mereka tidak terbukti bersalah
jadi mereka tetap boleh bertugas sebagaimana fungsinya," ungkap Ridwan.
Seperti
diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN
Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman
Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan
Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar