Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Hari ini tim KPK menggelar ekspose mengenai
kasus Century. Hasilnya, KPK mulai menemukan adanya unsur pidana dalam
pengucuran bailout sebesar 6,7 triliun ke Bank ini.
"Sudah ditemukan indikasi unsur pidana dalam kasus Century ini," ujar salah seorang pejabat KPK di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurut
dia, belum ada penetapan tersangka dalam ekspose yang berlangsung
hingga malam ini. "Belum ada penetapan si A si B," ujarnya.
Kabar
yang beredar, dua mantan pejabat BI berinisial SF dan BM diduga menjadi
potential suspect dalam kasus ini. Ketua KPK Abraham Samad hanya
menjawab diplomatis mengenai kabar itu.
"Gini lho, hukum itu
tidak boleh target, misal ini harus saya jadikan sebagai target
tersangka. Nanti saya kasih tahu, nanti kalau saya sebut menghitung hari
salah lagi. Padahal kan menghitung hari bisa saja 60 hari," tutur
Samad.
Tapi apa benar penyidikan KPK mengarah ke BI? "Lho, maunya mengarah kemana," jawab Samad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar