Jpnn
JAKARTA - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah tudingan publik
bahwa pihaknya tak bisa memeriksa Wakil Presiden, Boediono terkait kasus
dugaan korupsi bailout Century. Hal ini diungkapkan Abraham Samad
menanggapi sejumlah pendapat publik dan tudingan miring yang ditujukan
kepadanya. Menurut Abraham, berbagai pendapat miring itu salah
mengartikan pernyataannya saat pertemuan KPK dengan Timwas Century di
DPR RI, Selasa (20/11) kemarin.
"Saya perlu meluruskan persepsi-persepsi ini agar tidak menimbulkan kegaduhan intelektual. Saya ingin klarifikasi, bahwa pernyataan saya kemarin yang sebenarnya. Saya tidak pernah menyatakan bahwa KPK tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono. Sama sekali tidak pernah," kata Abraham dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut Abraham, yang ia ungkapkan kemarin berkaitan dengan konteks ketatanegaraan dan konstitusi, di mana DPR bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan Wapres Boediono tanpa harus menunggu hasil penetapan tersangka terhadap Boediono oleh KPK. Itu dapat dilakukan DPR jika dikaitkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat atau impeachment.
"Jadi DPR tidak harus memaksa KPK untuk segera menetapkan. Kalau DPR bahwa hak menyatakan pendapat itu menjadi bagian yang terpenting dan bagian yang mendesak, maka konstitusi kita menyebutkan bahwa DPR bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhdap boediono tanpa harus menunggu KPK. Jadi clear," jelasnya.
Meski, DPR memiliki wewenang itu, kata Abraham, KPK tetap mampu dan memiliki wewenang memeriksa siapapun tanpa melihat jabatan yang melekat pada orang yang akan diperiksa. Termasuk Boediono. KPK, tegas Abraham, menganut prinsip semua orang sama di hadapan hukum.
"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun, sekalipun yang bersangkutan misalnya berkedudukan atau sedang menjabat sebagai Wapres," pungkasnya.
Seperti diketahui, pernyataan Abraham yang dalam sidang dengan Tim Pengawas Century DPR kemarin menuai kontroversi. Abraham mengatakan tak bisa menyentuh Boediono dengan alasan tak berwenang menyelidiki. Sebab, sebagai Wakil Presiden, Boediono merupakan warga istimewa. Menurut Abraham, DPR-lah yang berwenang menyelidiki keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Hal ini mendapat kecaman dan tudingan publik yang menganggap KPK lemah terhadap kekuasaan.(flo/jpnn)
"Saya perlu meluruskan persepsi-persepsi ini agar tidak menimbulkan kegaduhan intelektual. Saya ingin klarifikasi, bahwa pernyataan saya kemarin yang sebenarnya. Saya tidak pernah menyatakan bahwa KPK tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono. Sama sekali tidak pernah," kata Abraham dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut Abraham, yang ia ungkapkan kemarin berkaitan dengan konteks ketatanegaraan dan konstitusi, di mana DPR bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan Wapres Boediono tanpa harus menunggu hasil penetapan tersangka terhadap Boediono oleh KPK. Itu dapat dilakukan DPR jika dikaitkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat atau impeachment.
"Jadi DPR tidak harus memaksa KPK untuk segera menetapkan. Kalau DPR bahwa hak menyatakan pendapat itu menjadi bagian yang terpenting dan bagian yang mendesak, maka konstitusi kita menyebutkan bahwa DPR bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhdap boediono tanpa harus menunggu KPK. Jadi clear," jelasnya.
Meski, DPR memiliki wewenang itu, kata Abraham, KPK tetap mampu dan memiliki wewenang memeriksa siapapun tanpa melihat jabatan yang melekat pada orang yang akan diperiksa. Termasuk Boediono. KPK, tegas Abraham, menganut prinsip semua orang sama di hadapan hukum.
"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun, sekalipun yang bersangkutan misalnya berkedudukan atau sedang menjabat sebagai Wapres," pungkasnya.
Seperti diketahui, pernyataan Abraham yang dalam sidang dengan Tim Pengawas Century DPR kemarin menuai kontroversi. Abraham mengatakan tak bisa menyentuh Boediono dengan alasan tak berwenang menyelidiki. Sebab, sebagai Wakil Presiden, Boediono merupakan warga istimewa. Menurut Abraham, DPR-lah yang berwenang menyelidiki keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Hal ini mendapat kecaman dan tudingan publik yang menganggap KPK lemah terhadap kekuasaan.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar