VIVAnews -
Badan Kehormatan DPR hari ini memanggil tiga direktur BUMN yang diduga
dimintai jatah oleh oknum anggota DPR. Langkah Badan Kehormatan ini
merupakan tindak lanjut laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan.
Pagi ini, Badan Kehormatan masih mengumpulkan keterangan dari direktur Merpati Nusantara Airlines. Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo sudah memenuhi undangan. Nama-nama anggota DPR yang namanya disebut terkait dugaan pemerasan maskapai Merpati juga sudah membantah.
Mengenai laporan Dahlan Iskan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak banyak berkomentar. Bagi KPK, Dahlan Iskan melihat ada dugaan tindak pidana korupsi melaporkan sebaiknya juga melapor kepada KPK. Apalagi disebut ada dugaan pemerasan, permintaan jatah, atau sejenisnya.
"Seharusnya dilapor ke KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad sebelum mengikuti rapat bersama Tim Pengawas kasus Bank Century di gedung DPR, Selasa 20 November 2012.
Dahlan Iskan pernah mengatakan masih pikir-pikir jika diminta untuk melaporkan hal itu ke KPK. Laporannya ke Badan Kehormatan memang karena ada permintaan.
Pagi ini, Badan Kehormatan masih mengumpulkan keterangan dari direktur Merpati Nusantara Airlines. Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo sudah memenuhi undangan. Nama-nama anggota DPR yang namanya disebut terkait dugaan pemerasan maskapai Merpati juga sudah membantah.
Mengenai laporan Dahlan Iskan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak banyak berkomentar. Bagi KPK, Dahlan Iskan melihat ada dugaan tindak pidana korupsi melaporkan sebaiknya juga melapor kepada KPK. Apalagi disebut ada dugaan pemerasan, permintaan jatah, atau sejenisnya.
"Seharusnya dilapor ke KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad sebelum mengikuti rapat bersama Tim Pengawas kasus Bank Century di gedung DPR, Selasa 20 November 2012.
Dahlan Iskan pernah mengatakan masih pikir-pikir jika diminta untuk melaporkan hal itu ke KPK. Laporannya ke Badan Kehormatan memang karena ada permintaan.
"Dan itu sudah saya
lakukan," kata Dahlan usai menjadi pembicara di Empire Palace, Jalan
Embong Malang, Surabaya, Jumat 9 November 2012.
Menurut Dahlan, kewenangan untuk menindak anggota Dewan yang jika terbukti memeras BUMN berada di Badan Kehormatan DPR. "Jadi, cukup Badan Kehormatan yang melakukan penindakan. Tapi, kalau menurut mereka tidak cukup bukti, itu terserah. Menurut saya itu sudah kuat, jadi terserah mereka," ujar dia. (eh)
Menurut Dahlan, kewenangan untuk menindak anggota Dewan yang jika terbukti memeras BUMN berada di Badan Kehormatan DPR. "Jadi, cukup Badan Kehormatan yang melakukan penindakan. Tapi, kalau menurut mereka tidak cukup bukti, itu terserah. Menurut saya itu sudah kuat, jadi terserah mereka," ujar dia. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar