VIVAnews -- Jalan damai kini diretas untuk mengakhiri
perseteruan warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda dengan warga Desa
Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Provinsi Lampung.
Sebelumnya
mereka rusuh selama tiga hari, sejak Sabtu 27 Oktober 2012. Kerusuhan
ini dipicu peristiwa dua orang gadis asal Desa Agom yang tengah
mengendarai sepeda motor diganggu oleh pemuda asal Desa Balinuraga
hingga jatuh dan luka-luka.
Akibatnya sungguh tragis. Sebanyak
14 orang tewas, empat orang dari Desa Agom dan 10 orang dari Desa
Balinuraga. Belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat senjata
tajam.
Sebanyak 166 unit rumah warga di Desa Balinuraga dan
Sidoreno dibakar massa, 11 unit sepeda motor dibakar, 1 mobil minibus
dan 2 mobil jeep dibakar, serta sebuah gedung sekolah juga dibakar
massa.
Pada Minggu Minggu 4 November 2012, perwakilan dua desa
menandatangani naskah perjanjian damai di Gedung Balai Keratun, Lampung.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Berlian Tihang dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ishak.
Inilah isi 10 butir perdamaian tersebut:
1.
Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan,
kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung
Selatan.
2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi
tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA)
sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan
kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya
bagi masyarakat luas
3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi
pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh
permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan
secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan
4.
Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan
golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum
pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan
kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat
5. Kedua pihak
sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3
dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,
tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan
menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses
sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku
6. Apabila ditemukan
oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan
serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan
kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang
bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi
adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung
Selatan
7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada
poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya
yang ada di Lampung Selatan
8. Terhadap permasalahan yang telah
terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa
maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan
tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga
yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian
9.
Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga
harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan
seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan
masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa
Balinuraga Kecamatan Way Panji.
10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar