BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 04 November 2012

Akhiri Kerusuhan, 2 Desa di Lampung Sepakati 10 Butir Perdamaian

VIVAnews -- Jalan damai kini diretas untuk mengakhiri perseteruan warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda dengan warga Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Provinsi Lampung.

Sebelumnya mereka rusuh selama tiga hari, sejak Sabtu 27 Oktober 2012. Kerusuhan ini dipicu peristiwa dua orang gadis asal Desa Agom yang tengah mengendarai sepeda motor diganggu oleh pemuda asal Desa Balinuraga hingga jatuh dan luka-luka.

Akibatnya sungguh tragis. Sebanyak 14 orang tewas, empat orang dari Desa Agom dan 10 orang dari Desa Balinuraga. Belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

Sebanyak 166 unit rumah warga di Desa Balinuraga dan Sidoreno dibakar massa, 11 unit sepeda motor dibakar, 1 mobil minibus dan 2 mobil jeep dibakar, serta sebuah gedung sekolah juga dibakar massa.

Pada Minggu Minggu 4 November 2012, perwakilan dua desa menandatangani naskah perjanjian damai di Gedung Balai Keratun, Lampung. Penandatanganan dilakukan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ishak.

Inilah isi 10 butir perdamaian tersebut:

1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas

3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan

4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat

5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku

6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan

7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan

8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian

9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.

10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.

Tidak ada komentar: