Medan (ANTARA News)
- Anggota DPR RI Chairuman Harahap menyesalkan keputusan Majelis Hakim
Pengadilan Penang, Malaysia, yang menyetujui penangguhan penahanan
terhadap tiga pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Saya sungguh menyesalkan keputusan pengadilan (Malaysia) mengabulkan permohonan penangguhan itu," katanya di Medan, Minggu.
Menurut
mantan staf ahli Jaksa Agung ini, permohonan penangguhanan penahanan
dengan jaminan secara hukum bisa dipertanggugjawabkan.
Namun, katanya, sebelum keputusan penangguhan penahanan ditetapkan,
pihak pengadilan di negeri jiran itu seyogyanya mempertimbangkan rasa
keadilan masyarakat Indonesia.
Chairuman menilai, keputusan pengadilan Penang Malaysia mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku pemerkosa dapat
menimbulkan kesan dan rasa tidak adil terhadap korban maupun keluarganya
dan bangsa Indonesia.
Apalagi perbuatan itu terjadi di kantor polisi dan diduga melibatkan
tiga oknum polisi Malaysia. "Perbuatan ini tentunya harus disikapi
secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum di Malaysia,"
katanya.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI segera
mengelurkan nota protes atas keputusan penangguhanan penahanan terhadap
tiga oknum polisi Diraja Malaysia tersebut.
"Kita memang tidak bisa mencampuri langkah penegakan hukum di
Malaysia, tetapi setidaknya warga dan lembaga peradilan di negara itu
mengetahui bahwa bangsa Indonesia merasa tersinggung atas kejadian yang
menimpa TKI itu," ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan, tiga oknum polisi pelaku pemerkosaan
terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia ditetapkan
sebagai tahanan luar oleh Pengadilan Penang, Malaysia, dalam persidangan
pertama, pada Jumat (16/11).
Pelaku pemerkosaan berinisial, masing-masing SR (21), ML (33), dan
RAD (25). Mereka membayar uang jaminan sebesar 25 Ringgit atau sekitar
Rp75 juta.
Padahal mereka sebelumnya telah didakwa dengan dua pasal berlapis,
sesuai dengan Undang Undang Kriminalitas Malaysia tentang pemerkosaan
dan pemaksaan, yaitu Pasal 376 dan Pasal 377.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar