Medan (ANTARA News) - Anggota DPR RI Chairuman Harahap menyesalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Penang, Malaysia, yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap tiga pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Saya sungguh menyesalkan keputusan pengadilan (Malaysia) mengabulkan permohonan penangguhan itu," katanya di Medan, Minggu.

Menurut mantan staf ahli Jaksa Agung ini, permohonan penangguhanan penahanan dengan jaminan secara hukum bisa dipertanggugjawabkan.

Namun, katanya, sebelum keputusan penangguhan penahanan ditetapkan, pihak pengadilan di negeri jiran itu seyogyanya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Chairuman menilai, keputusan pengadilan Penang Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku pemerkosa dapat menimbulkan kesan dan rasa tidak adil terhadap korban maupun keluarganya dan bangsa Indonesia.

Apalagi perbuatan itu terjadi di kantor polisi dan diduga melibatkan tiga oknum polisi Malaysia. "Perbuatan ini tentunya harus disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum di Malaysia," katanya.

Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI segera mengelurkan nota protes atas keputusan penangguhanan penahanan terhadap tiga oknum polisi Diraja Malaysia tersebut.

"Kita memang tidak bisa mencampuri langkah penegakan hukum di Malaysia, tetapi setidaknya warga dan lembaga peradilan di negara itu mengetahui bahwa bangsa Indonesia merasa tersinggung atas kejadian yang menimpa TKI itu," ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, tiga oknum polisi pelaku pemerkosaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia ditetapkan sebagai tahanan luar oleh Pengadilan Penang, Malaysia, dalam persidangan pertama, pada Jumat (16/11).

Pelaku pemerkosaan berinisial, masing-masing SR (21), ML (33), dan RAD (25). Mereka membayar uang jaminan sebesar 25 Ringgit atau sekitar Rp75 juta.

Padahal mereka sebelumnya telah didakwa dengan dua pasal berlapis, sesuai dengan Undang Undang Kriminalitas Malaysia tentang pemerkosaan dan pemaksaan, yaitu Pasal 376 dan Pasal 377.