Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membenarkan Ahmad Yamani
mengundurkan diri dari jabatan hakim agung. Yamani beralasan dia sudah
tidak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim agung karena sakit.
"Hakim
agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan
sakit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada
detikcom, Kamis (15/11/2012).
Pengunduran diri itu disampaikan
lewat sepucuk surat pada Rabu (14/11/2012) kemarin. Hal ini langsung
disetujui oleh Ketua MA, Hatta Ali.
"Surat permohonan telah
diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk
diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, " ujar Ridwan.
Pernyataan
resmi ini bertolak belakang dengan informasi yang beredar di MA dan
berbagai lembaga terkait. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom
menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.
"Hakim
agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber
kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut
nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat pagi ini.
Seperti
diketahui, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat
Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung
(MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba
menjadi hukuman bilangan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar