Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengunduran diri seorang hakim agung
menggoncang lembaga peradilan. Mantan 'Yang Mulia' tersebut memilih
mengundurkan diri terkait putusan atas gembong narkoba.
"Hakim
agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber kuat
dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut
nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat, Kamis
(15/11/2012).
Seperti diketahui, isu narkoba beberapa pekan
terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin
tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan
membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.
Hingga
saat ini, berbagai pejabat resmi di MA tetapi tidak ada yang berani
memberikan pernyataan. Mereka hanya berani bicara dengan buru-buru
menyampaikan off the record.
Juru bicara MA yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko juga belum merespon saat dimintai konfirmasi.
Saat
detikcom meminta konfirmasi ke Komisi Yudisial (KY), hal ini
dibenarkan. KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk
mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan
Indonesia.
"Ya saya mendengar hal tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada detikcom pagi ini.
Alhasil,
pengunduran diri ini menjadi sejarah pertama di MA sejak Indonesia
merdeka. Bahkan sejak MA dibentuk pertama kali oleh Belanda.
"Namun biar MA yang mengumumkan hal ini," sambung Imam.
Lantas siapakah hakim agung tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar