Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian
uang pegawai negeri sipil nonaktif di Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika,
divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga
bulan kurungan.
"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara
dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua
majelis hakim Sudjatmiko dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dhana terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 B Undang-undang No 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65
ayat (1) ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi dan
pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No
31 tahun 1999 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat ke (1) KUHP tentang pemerasan oleh PNS dan pasal 3 Undang-undang No
8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
meminta agar Dhana mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun
dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan
kurungan.
"Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima
gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman
Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin
sebesar Rp500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono," kata Sudjatmiko.
Uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari Direktur PT
Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan
pajak perusahaan tersebut sebesar Rp128 miliar dengan total "fee"
sebesar Rp30 miliar kepada Herly.
"Meski terdakwa tidak punya hubungan langsung dengan PT Mutiara
Virgo tapi transfer Rp3,4 miliar itu dilakukan dua kali karena
permintaan terdakwa kepada Herly agar transfer tidak lebih dari Rp3
miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa sebagai pemeriksa
pajak," ungkap hakim.
Hakim menganggap meski Dhana berdalih bahwa uang Rp2 miliar adalah
untuk modal usaha peminjaman mobil PT Modern Mobilindo, modal yang
dibutuhkan adalah Rp1,75 miliar sehingga jumlah Rp2 miliar berlebihan
dan transfer pertama sebesar Rp2,9 miliar sudah cukup dan tidak perlu
tambahan Rp500 juta
Dhana juga terbukti menerima empat lembar Mandiri Traveller Cheque
(MTC) yang diperoleh dari Ardiansyah yang berasal dari pegawai Pemda
Batam Erwinta Marius dan Raja Muchsin yang merupakan pelanggaran atas
tanggung jawab sebagai pegawai pajak.
"Terdakwa tidak bisa menunjukkan bahwa MTC tersebut dibeli dari
orang yang bernama Yanuar dengan uang milik terdakwa dan tidak lazim
untuk membeli MTC karena MTC dapat dicairkan oleh siapapun, sehingga
terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukanlah
suap," jelas hakim.
Hakim juga menganggap bahwa Dhana tidak pernah menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK atas gratifikasi yang
diterimanya.
Selanjutnya mengenai dakwaan kedua pasal 12 huruf e mengenai
pemerasan, hakim menilai bahwa tindakan Dhana memeras untuk
menguntungkan diri sendiri.
"Terdakwa sebagai ketua tim pemeriksa khusus PT Kornet Trans Utama
(PT KTU) telah sengaja meminta kepada PT KTU agar mau memberi uang Rp1
miliar agar mengurangi pajak yang harus dibayarkan, tapi PT KTU tidak
bersedia memberikan sehingga oleh tim pemeriksa termasuk terdakwa
diperhitungkan sebagai pajak dan harus membayar Rp3,2 miliar," jelas
hakim.
Namun karena PT KTU menolak membayar uang Rp1 miliar tersebut maka
PT KTU membawa permintaan wajib bayar pajak tersebut kepada pengadilan
pajak yang akhirnya memenangkan gugatan PT KTU sehingga merugikan
keuangan negara senilai Rp967,1 juta ditambah bunga Rp241,6 juta
sehingga nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.
Untuk dakwaan ketiga yaitu mengenai pencucian uang dari pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, hakim menilai bahwa
perbuatan Dhana yang tidak melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya
ke KPK membuktikan bahwa Dhana tidak ingin hartanya diketahui oleh yang
berwajib.
Dhana menyimpan harta kekayaannya di sejumlah bank dengan total
nilai Rp11,4 miliar dan 302 ribu dolar AS ditambah membelanjakan harta
dalam bentuk perhiasan emas seberat 1.100 gram, pembelian 11 tanah dan
properti, jam tangan merek Rolex dan kendaraan.
Namun hakim anggota III Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) yaitu membebaskan Dhana atas tiga dakwaan yang
dikenakan kepada pria berusia 38 tahun tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar