INILAH.COM, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Sumaryoto yang
juga anggota DPR, siap membawa tudingan Meneg BUMN Dahlan Iskan bahwa
dirinya sebagai pemeras BUMN ke jalur hukum.
"Klien kami
akan menempuh jalur hukum untuk mendudukkan permasalahan sebenarnya,"
kata pengacara Sumaryoto, Warsito Sanyoto di kediamannya, dalam
keterangan pers di kawasan Pondok Indah Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dalam
waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan fokus ke Badan Kehormatan DPR.
Meminta agar BK menyelidiki kebenaran informasi tersebut baru kemudian
melaporkan Dahlan ke kepolisian.
"Saya lebih memfokuskan
pemeriksaan BK. Jika tidak dapat dibuktikan, dan sebagai pelapor tidak
bisa membuktikan, maka kami akan tuntutan balik sebagai pencemaran nama
baik," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar
Tantowi Yahya meminta Dahlan Iskan juga membuktikan tudingannya terhadap
politikus partai beringin, Indris Laena terkait hal yang sama.
Golkar
tidak mau menanggapi ocehan Dahlan. Sebab, tudingan Dahlan tidak
didasari dengan bukti-bukti kuat. "Artinya masih perlu data-data dan
pembuktian lagi sebelum partai bisa mengambil sikap. Jadi, tidak ada
yang perlu diklarifikasi," tandas Tantowi.
"Pak Dahlan tidak membawa bukti atas tudingan keterlibatan Idris Laena sebagaimana yang disampaikan oleh ketua BK," tambahnya.
Menurut
dia, jika mantan Direktur Utama PLN itu tidak dapat membuktikan
tudingannya, maka Dahlan telah pencemarkan nama baik anggota dewan.
"Justru
Pak Dahlanlah yang harus datang dengan bukti-bukti lengkap atas
keterlibatan anggota yang nama-namanya disebut. Jika tidak ini akan
menjadi fitnah," tegasnya.
Dahlan melaporkan anggota DPR
berinisial IL dan S ke BK DPR. Atas laporan ini, anggota BK DPR Usman
Djafar mengungkap dua inisial pemeras BUMN dimaksud. Oknum anggota DPR
pemeras BUMN itu adalah Idris Laena dan Sumaryoto.
Saat diminta
penjelasan terkait inisial IL dan S itu, Usman menjelaskan bahwa mereka
adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar, dan Sumaryoto dari Fraksi
PDIP. "Ya, yah," singkat Usman, Senin (5/11/2012). [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar