Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam
melaporkan 3 kementerian ke KPK. Sejumlah anggota DPR juga ikut
dilaporkan. Dipo membawa setumpuk dokumen soal dugaan kongkalikong
anggaran. Dipo mengaku data dia peroleh dari laporan PNS. Kini, yang
ditunggu langkah KPK menyikapi laporan Dipo.
"Oleh karena itu,
maka KPK wajib menindaklanjuti laporan Dipo alam tersebut agar
memberikan efek jera dan kepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan
baik oleh anggota DPR maupun pejabat kementerian atau BUMN. Langkah
hukum ini yang sebenarnya diharapkan publik," kata peneliti Divisi
Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan saat
berbincang, Senin (19/11/2012).
Abdullah menegaskan, langkah Dipo
ini patut diapresiasi. Apalagi dia merupakan lingkaran dekat Presiden
SBY. Proses hukum dengan melapor ke KPK pilihan yang rasional.
"Ya langkah Dipo merupakan langkah maju dalam polemik soal pemerasan dan kongkalikong DPR dan Kementerian serta BUMN," jelasnya.
Abdullah
menambahkan, pelaporan ke KPK akan membuat lebih jelas penyelesaian
polemik yang muncul. Artinya laporan ke KPK lebih memperjelas pada aspek
hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Sehingga wacana
yang muncul selama ini tidak hanya ribut soal aspek polemiknya saja
namun harus ada upaya penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut.
Sehingga implikasinya akan berdampak pada proses hukum bagi siapapun
yang melakukan praktek tersebut," jelasnya.
Pada Rabu (14/11)
Dipo melaporkan dugaan permainan anggaran di 3 kementerian yang
melibatkan staf ahli dan anggota DPR. Dipo menyerahkan sepenuhnya kepada
KPK untuk pengusutan dan klarifikasi.
Sedang juru bicara KPK
Johan Budi mengamini adanya laporan 3 kementerian dan oknum di DPR yang
dilaporkan Dipo. KPK masih melakukan penelaahan.
Informasi yang
dikumpulkan kementerian yang dilaporkan itu yakni Kementan, Kemenhan,
dan Kemendag. Masing-masing kementerian itu sudah memberikan
klarifikasi. Mereka siap kooperatif dan memberikan penjelasan ke KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar