BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 November 2012

Gaji 2012 Tak Naik, Hakim Pertanyakan Tambahan Anggaran Rp 405 Miliar

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - DPR mengalokasikan dana APBN-P 2012 bagi Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 405 miliar untuk kesejahteraan hakim di tahun 2012. Tetapi hingga menjelang penghujung tahun, penghasilan yang diterima para hakim tidak ada perubahan signifikan.

"Sebelum dan sesudah adanya APBN-P 2012, tidak ada perubahan signifikan. Kami juga bingung katanya dulu ada tambahan anggaran Rp 405 miliar buat kami," kata seorang hakim yang minta ditutup rapat-rapat identitasnya kepada detikcom, Kamis (8/11/2012).

Lantas, hakim tersebut pun membeberkan slip gaji bulan Februari 2013 dengan slip gaji bulan September 2012. Dalam slip gaji bulan Februari tertulis gaji bersih Rp 3.155.500 dan pada slip bulan September 2012 slip berubah menjadi Rp 3.256.300. Sehingga hanya terjadi peningkatan Rp 100.800.

"Saya tidak tahu kemana larinya penambahan APBN-P 2012 sebesar Rp 405 miliar. Katanya waktu itu untuk kesejahteraan hakim," ujarnya.

Dalam berkas yang didapat detikcom awal pekan ini, pengajuan penambahan anggaran ini disodorkan Mahkamah Agung (MA) ke DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Maret 2012.

"Untuk memenuhi kekurangan belanja pegawai, MA mengajukan permohonan penambahan belanja pegawai pada APBN-P 2012 sebesar Rp 500 miliar," demikian pinta MA dalam halaman 15 yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Nurhadi.

Dalam rinciainnya MA membutuhkan tambahan belanja:

1. Tambahan tunjangan struktural dan fungsional PNS yaitu Rp 166,045 miliar.
2. Tambahan belanja uang makan PNS yaitu Rp 33,956 miliar.
3. Tambahan belanja pegawai (tunjangan khusus) yaitu Rp 299,998 miliar.

Total permintaan tambahan anggaran Rp 500 miliar. Dari permohonan anggaran ini, pada 29 Maret 2012, Komisi III DPR mengabulkan sebesar Rp 405, 1 miliar. Persetujuan ini lalu dikirimkan ke Badan Anggaran DPR yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman.

"Komisi III DPR menyetujui penyempurnaan perubahan RKA K/L 2012 untuk MA sebesar Rp 405, 1 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon badan Anggaran DPR dapat memroses usulan tersebut di atas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang," demkian bunyi surat Komisi III DPR tersebut.

Tidak ada komentar: