Andi Saputra - detikNews
Jakarta - DPR mengalokasikan dana APBN-P 2012 bagi
Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 405 miliar untuk kesejahteraan hakim di
tahun 2012. Tetapi hingga menjelang penghujung tahun, penghasilan yang
diterima para hakim tidak ada perubahan signifikan.
"Sebelum dan
sesudah adanya APBN-P 2012, tidak ada perubahan signifikan. Kami juga
bingung katanya dulu ada tambahan anggaran Rp 405 miliar buat kami,"
kata seorang hakim yang minta ditutup rapat-rapat identitasnya kepada
detikcom, Kamis (8/11/2012).
Lantas, hakim tersebut pun
membeberkan slip gaji bulan Februari 2013 dengan slip gaji bulan
September 2012. Dalam slip gaji bulan Februari tertulis gaji bersih Rp
3.155.500 dan pada slip bulan September 2012 slip berubah menjadi Rp
3.256.300. Sehingga hanya terjadi peningkatan Rp 100.800.
"Saya
tidak tahu kemana larinya penambahan APBN-P 2012 sebesar Rp 405 miliar.
Katanya waktu itu untuk kesejahteraan hakim," ujarnya.
Dalam
berkas yang didapat detikcom awal pekan ini, pengajuan penambahan
anggaran ini disodorkan Mahkamah Agung (MA) ke DPR dalam rapat dengar
pendapat (RDP) pada 12 Maret 2012.
"Untuk memenuhi kekurangan
belanja pegawai, MA mengajukan permohonan penambahan belanja pegawai
pada APBN-P 2012 sebesar Rp 500 miliar," demikian pinta MA dalam halaman
15 yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Nurhadi.
Dalam rinciainnya MA membutuhkan tambahan belanja:
1. Tambahan tunjangan struktural dan fungsional PNS yaitu Rp 166,045 miliar.
2. Tambahan belanja uang makan PNS yaitu Rp 33,956 miliar.
3. Tambahan belanja pegawai (tunjangan khusus) yaitu Rp 299,998 miliar.
Total
permintaan tambahan anggaran Rp 500 miliar. Dari permohonan anggaran
ini, pada 29 Maret 2012, Komisi III DPR mengabulkan sebesar Rp 405, 1
miliar. Persetujuan ini lalu dikirimkan ke Badan Anggaran DPR yang
ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman.
"Komisi
III DPR menyetujui penyempurnaan perubahan RKA K/L 2012 untuk MA
sebesar Rp 405, 1 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon
badan Anggaran DPR dapat memroses usulan tersebut di atas sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat disahkan dalam
Rapat Paripurna yang akan datang," demkian bunyi surat Komisi III DPR
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar