BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 November 2012

Jaringan Jaksa Pemeras Dibekuk, Ini Modus Mereka

VIVAnews - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap AS, jaksa yang diduga menjadi anggota jaringan pemeras pengusaha senilai Rp2,5 miliar. AS ditangkap di halaman kantor DPP sebuah partai politik di Jakarta, Rabu malam, 7 November 2012.

"Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, melalui pesan singkat kepada VIVAnews.

Penangkapan AS, kata Adi, merupakan pengembangan penyidikan terhadap dua jaksa, Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Haryanto, yang sudh menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Kejaksaan juga telah menangkap pegawai tata usaha Sutarna dan jaksa gadungan Dede Prihartono.

"Surat perintah penyidikan terhadap keempat tersangka sesuai nomor print-122/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama tersangka DP dan Surat Perintah penyidikan nomor print-123/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 oktober 2012 atas nama tersangka AFP, ABH dan ST," terangnya.

Adi menjelaskan AS pernah menjadi pegawai pengusaha korban pemerasan tersebut selama 1 tahun 4 bulan. Oleh sebab itu, AS memiliki dokumen dan data mengenai perusahaan milik pengusaha itu. "Ketika mendapatkan data informasi yang dihimpun dari LSM, lalu dipakailah oleh AS, dokumen dihimpun itu diserahkan ke DP yang kebetulan teman sekolah tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung, meringkus seorang jaksa gadungan, Dede Prihantono, di areal parkir Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu. Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian menangkap jaksa fungsional Kejagung, Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Haryanto, serta pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejagung, Sutarna.

Mereka berempat diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta, PT BIM, senilai Rp2,5 miliar. Sejauh ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam tas senilai Rp50 juta.

Dugaan pemerasan ini bermula saat perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur itu melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pengaduan dilakukan karena PT BIM terseret kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidikan berjalan cepat karena kasus tidaklah rumit atau sederhana. Alat bukti sudah cukup dan para tersangka pun tertangkap tangan. Ya sudah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto beberapa waktu lalu.

Andhi mengungkapkan para tersangka dikenakan pasal 12 e tentang pemerasan dan 15 tentang persekongkolan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tindak pidana korupsi itu tidak senantiasa merugikan keuangan negara, kalau ada pemerasan dan yang melakukan seorang pejabat negara atau pegawai masuk UU Korupsi," jelasnya.

Tidak ada komentar: