VIVAnews - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)
menangkap AS, jaksa yang diduga menjadi anggota jaringan pemeras
pengusaha senilai Rp2,5 miliar. AS ditangkap di halaman kantor DPP
sebuah partai politik di Jakarta, Rabu malam, 7 November 2012.
"Yang
bersangkutan ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman,
melalui pesan singkat kepada VIVAnews.
Penangkapan AS, kata Adi, merupakan pengembangan penyidikan terhadap dua jaksa,
Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Haryanto, yang sudh menjadi
tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Kejaksaan juga telah
menangkap pegawai tata usaha Sutarna dan jaksa gadungan Dede Prihartono.
"Surat
perintah penyidikan terhadap keempat tersangka sesuai nomor
print-122/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama tersangka DP
dan Surat Perintah penyidikan nomor print-123/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9
oktober 2012 atas nama tersangka AFP, ABH dan ST," terangnya.
Adi
menjelaskan AS pernah menjadi pegawai pengusaha korban pemerasan
tersebut selama 1 tahun 4 bulan. Oleh sebab itu, AS memiliki dokumen dan
data mengenai perusahaan milik pengusaha itu. "Ketika mendapatkan data
informasi yang dihimpun dari LSM, lalu dipakailah oleh AS, dokumen
dihimpun itu diserahkan ke DP yang kebetulan teman sekolah tersangka,"
ujarnya.
Sebelumnya, tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan, Kejagung, meringkus seorang jaksa gadungan, Dede Prihantono,
di areal parkir Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, beberapa waktu
yang lalu. Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian menangkap jaksa
fungsional Kejagung, Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Haryanto,
serta pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Kejagung, Sutarna.
Mereka berempat diduga melakukan pemerasan
terhadap sebuah perusahaan swasta, PT BIM, senilai Rp2,5 miliar. Sejauh
ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam
tas senilai Rp50 juta.
Dugaan pemerasan ini bermula saat
perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan
Timur itu melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pengaduan
dilakukan karena PT BIM terseret kasus dugaan penyimpangan pengadaan
barang dan jasa. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan
akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidikan berjalan cepat
karena kasus tidaklah rumit atau sederhana. Alat bukti sudah cukup dan
para tersangka pun tertangkap tangan. Ya sudah," kata Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto beberapa waktu lalu.
Andhi
mengungkapkan para tersangka dikenakan pasal 12 e tentang pemerasan dan
15 tentang persekongkolan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tindak
pidana korupsi itu tidak senantiasa merugikan keuangan negara, kalau ada
pemerasan dan yang melakukan seorang pejabat negara atau pegawai masuk
UU Korupsi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar