Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pasca ditandatanganinya Peraturan Pemerintah
(PP) No 94/2012, maka mulai awal 2013 kesejahteraan hakim menggiurkan.
Bahkan bersaing dengan PNS Kementerian Keuangan atau pegawai Bank
Indonesia. Alhasil, diharapkan para lulusan terbaik Fakultas Hukum (FH)
dari berbagai kampus berebut mendaftar menjadi Yang Mulia.
PP bernama Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung ini memberikan take home pay
hakim dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 10,5 juta. Penghasilan ini
meningkat seiring karier dan prestasi hakim tersebut hingga bisa
mendapat take home pay Rp 45 juta bagi hakim paling senior.
"Komisi
Yudisial (KY) tentunya mengharapkan kenaikan hak tersebut diimbangi
dengan kenaikan performance para hakim (integritas maupun kualitas),
baik dalam perilaku maupun putusan-maupun yang dikeluarkannya," kata
juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Sabtu (3/11/2012).
Ternyata
PP ini tidak hanya memberikan reward dalam bentuk uang cash semata.
Tetapi juga dalam bentuk fasilitas hakim sebagai pejabat negara.
"Selain
menawarkan gaji dan tunjangan, dalam PP tersebut juga diberikan
tunjangan lain seperti fasilitas tempat tinggal, transportasi dan
jaminan keamanan sehingga diharapkan lulusan-lulusan terbaik FH semakin
tertarik juga untuk mendaftar sebagai hakim di masa depan," beber Asep.
Kenaikan
kesejahteraan dan kedudukan sebagai pejabat negara diharapkan sebagai
salah satu langkah menuju reformasi total sumber daya manusia di lembaga
peradilan. Dengan banyaknya alumnus terbaik yang menjadi 'wakil Tuhan',
maka harapan peradilan yang bersih dan berwibawa bisa benar-benar
terwujud.
"Walaupun dalam hal ini tentunya harus dibarengi juga
dengan pembenahan sistem manajemen SDM hakim seperti rekrutmen,
pembinaan karir dan pengawasan," ujar Asep berharap.
Berikut tunjangan hakim sesuai PP No 94/2012 seperti dilansir website MA:
Hakim Tingkat Banding:
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Hakim Tingkat Pertama Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Hakim Tingkat Pertama Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Tingkat Pertama Kelas I B
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:
Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta
Di luar nominal tunjangan tersebut di atas, hakim juga mendapat gaji sesuai jenjang PNS serta fasilitas sebagai pejabat negara.
Nah, tertarik jadi hakim?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar