Palembang (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumatera bagian Selatan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Hiswanamigas Sumbagsel H Junaidi Ramli menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai pembubaran BP Migas oleh MK beberapa waktu lalu di Palembang, Senin.

Menurut dia, Hiswanamigas Sumbagsel mendukung pembubaran BP Migas itu, karena akan memperpendek birokrasi.

Selama ini, BP Migas itu berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang pengaturan migas ini, baik hulu dan hilir, katanya.

Ia mengatakan, dengan dibubarkannya BP Migas ini oleh MK maka otomatis dan seharusnya kembali ke Kementerian ESDM, karena di sana ada Dirjen Migasnya.

Ia menilai, selama ini BP migas itu seperti warga negara kelas I, mereka lebih berperan di bidang pengaturan migas dibandingkan ESDM dan prosedurnya lebih panjang.

Jadi, dengan adanya keputusan MK itu akan memperpendek birokrasi, ujar Junaidi yang juga anggota Komisi III DPRD Sumsel tersebut.

Ia menyatakan, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan.

Sehubungan dengan itu, maka pihaknya mendukung keputusan MK untuk membubarkan BP Migas, tuturnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan BP Migas merupakan keputusan final dalam sistem tata negara Indonesia, dan harus dipatuhi.

Sekarang ini bagaimana mencari solusi agar mekanisme pengelolaan migas di Indonesia bisa berjalan dengan adanya keputusan MK tersebut, katanya. (SUS)