Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk
memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamani terkait pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakim.
"Silakan KY melakukan pemeriksaan sendiri terkait pedoman perilaku
hakim, kan yang bersangkutan belum diberhentikan," kata Kepala Biro
Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, KY masih bisa melakukan pemeriksaan karena diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori
"unprofesional conduct".
Ridwan mengatakan bahwa saat ini permohonan pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani masih dalam proses.
"Masih dalam proses karena Ketua MA (Hatta Ali) masih di luar kota.
Secepatnya kami kirim ke Presiden karena sudah dirapimkan (Rapat
pimpinan) untuk diteruskan ke Presiden," ungkapnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa MA memaksa Ahmad Yamani mundur dari
hakim karena untuk menarik 185 berkas perkara yang ditanganinya.
"Kenapa MA minta dia untuk berhenti karena tidak profesional dan
memintanya mundur segera untuk memberhentikan dia bersidang. Sedikitnya
185 berkas yang dipegang, baik Kasasi dan PK akan ditarik," katanya.
Ridwan mengakui kalau pengunduran diri dengan alasan sakit, maka harus diperiksa dulu selama tiga bulan sebelumnya.
"Makanya MA meminta dia dengan ksatria untuk mengundurkan diri.
Satu-satunya cara agar dia tidak bisa mengambil berkasnya adalah dengan
mengundurkan diri," katanya.
Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain
karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan
vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas
nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung
Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua
hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," kata
Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu
(17/11).
Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan
Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba ini kembali berupaya ke MA dengan mengajukan
kasasi, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati
kepadanya.
Mendapatkan putusan mati ini, Hengky mengajukan upaya hukum luar
biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung
Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas
menjadi 15 tahun penjara.
Namun dalam salinan putusan yang dikirimkan kepada pihak yang
berperkara hukuman ditulis 12 tahun penjara. (J008/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar