Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara.
Alhasil, para hakim di daerah yang selama ini tidak diakui sebagai
pejabat negara dan kesejahteraan di bawah PNS mulai tahun depan akan
berubah.
"Saya ingin sampaikan, pada sore harinya setelah
pembukaan tanggal 29 Oktober 2012, Presiden sudah menandatangani PP
94/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 yang berisi hak keuangan dan
fasilitas hakim yang berada di bawah MA," kata Ketua Mahkamah Agung (MA)
Hatta Ali seperti dilansir website resmi Ditjen Badan Peradilan Agama,
Kamis (1/11/2012).
"Alhamdulillah perjuangan kita sejak awal
tahun ini telah hasil nyata. Peraturan tersebut sudah efektif mulai
berlaku selambat-lambatnya Januari tahun depan, syukur-syukur kalau
lebih cepat. Tapi ini masih menimbulkan penafsiran. Konon, di PP
dinyatakan terhitung sejak diundangkan. Sebab, SK-nya sendiri saya belum
lihat. Tapi jangan khawatir, ini dari sumber yang sangat-sangat dapat
dipercaya," sambung Hatta.
Jika sebelumnya hakim dianggap sebagai
PNS, maka dalam PP tersebut hakim didudukkan sebagai pejabat negara
sesuai amanat konstitusi. Alhasil, hal ini akan diikuti dengan berbagai
konsekuensi negara atas pejabatnya.
"Dengan PP ini kesejahteraan
hakim semakin meningkat secara signifkan. Cukup jauh melambung ke depan.
Tidak seperti kenaikan-kenaikan gaji hakim selama ini yang tidak
terlalu besar," tandas Hatta.
PP tersebut berisi hak-hak
konstitusional hakim sebagai pejabat negara. Seperti sistem penggajian
yang diatur khusus yang berbeda dengan sistem penggajian PNS. Selain itu
juga mendapat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
"PP
ini hanya untuk hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding. Untuk
MA belum. Mohon maaf, Yang Mulia para hakim agung," ujar Hatta Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar