Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malaranggeng membantah telah melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam terkait permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jabar.

"Tentu saya tidak lakukan pembiaran. Kalau pembiaran-pembiaran, saya nggak mungkin, nggak lakukan penyimpangan. Ya saya sebagai menteri tentu menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi di Jakarta, Rabu.

Ia juga mengaku belum menerima hasil audit BPK yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI, sehingga dirinya belum bisa memberikan pernyataan.

"Tapi saya jelas menghormati apa pun hasil audit. Kami lihat kalau ada penyimpangan-penyimpangan harus ada yang bertanggung jawab," ujar Andi.

Pihaknya sebagai menteri tentu bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang terjadi kementeriannya. "Saya bertanggungjawab secara moral karena saya menterinya," kata mantan juru bicara presiden itu.

Dikatakannya, agar kasus Hambalang ini tuntas, ia meminta KPK mengusut kasus yang merugikan negara Rp243,66 miliar itu. "Usut saja karena KPK sekarang sedang melakukan pengusutan dan saya harap segera dituntaskan pengusutannya supaya jelas duduk perkaranya. Menpora siap bekerjasama. Saya selalu siap bekerjasama dengan KPK dan kapan saja. Selama ini juga selalu bekerjasama penuh," pungkas Andi.

Dari hasil audit BPK, dinyatakan, Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008 pada permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan.
(zul)