RMOL. Kesadaran masyarakat terhadap keamanan informasi masih minim.
Pemerintah selaku regulator yang punya tanggung jawab untuk
mengamankan data penduduk seperti e-KTP juga perlu mendapat perhatian
masyarakat agar rasa aman itu mendapatkan jaminan.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, di Jakarta (Rabu, 14/11).
“Contoh keamanan retina mata pada e-KTP. Jika suatu saat informasi
bobol, apakah mau ganti retina mata? Sedangkan e-KTP menjadi dasar kita
ketemu orang lain secara elektronik. Misalnya ke Puskesmas, digesek
pakai e-KTP. Di sana akan ada tanda tangan digital kita. Apakah orang
sudah mengerti dengan konsep tersebut. Dan bahwa pengamanan itu
dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dengan cara enkripsi,"
jelasnya.
Masyarakat, di samping harus sadar akan keamanan informasi diri, juga harus tahu bahwa data mereka aman dilindungi oleh negara.
"Mengenai penggunaan kriptografi dalam e-KTP, masyarakat harus tahu
bahwa data mereka diamankan negara agar tidak disalahgunakan. Misalnya
nantinya data tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya salah identitas dalam pelanggaran hukum," lanjut Direktur
Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) UI ini.
Lebih lanjut Edmon mengatakan bahwa lembaga negara yang punya
kompetensi dalam kriptografi adalah Lemsaneg, yaitu meregulasi
kewenangan sandi antar penyelenggara negara, antar departemen, dan
militer. Sementara pemakaian kripto saat ini sudah luas. Contohnya
internet payment, handphone, SMS.
"Kita contohkan handphone ini merupakan hasil enkripsi dari sinyal
yang publik menjadi privat, gelombang dipancarkan kemudian dienkrip
hanya untuk nomor tertentu. Ini termasuk urusan publik yang harus
diamankan juga," tandasnya. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar