BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 07 November 2012

KPK Kembali Panggil Nazaruddin untuk Kasus Hambalang

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Keterangan-keterangan dari M Nazaruddin masih diperlukan penyidik KPK untuk mengelaborasi dugaan penyimpangan dalam proyek Hambalang. Nazar kembali dipanggil sebagai saksi untuk Dedi Kusdinar, tersangka 'pertama' dalam kasus ini.

"M Nazaruddin hari ini dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Rabu (7/11/2012).

Setidaknya sampai pukul 10.30 WIB, Nazaruddin belum hadir di kantor KPK. Nazaruddin adalah orang yang pertama kali mengemukakan kasus ini kepada publik melalui wawancara via skype saat dia melarikan diri ke luar negeri. Saat itu bahkan KPK masih baru akan memulai penyidikan kasus wisma atlet, kasus yang mengawali terungkapnya rentetan proyek-proyek bermasalah di Kemenpora.

Baik di penyidikan maupun di persidangan wisma atlet, Nazar berulangkali menyebut keterlibatan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Dua nama itu membantah tudinga Nazaruddin.

Dalam kasus ini, penyidik mengendus Dedi telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Dedi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.

Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Kasus Hambalang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Tidak ada komentar: