Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Keterangan-keterangan dari M Nazaruddin masih
diperlukan penyidik KPK untuk mengelaborasi dugaan penyimpangan dalam
proyek Hambalang. Nazar kembali dipanggil sebagai saksi untuk Dedi
Kusdinar, tersangka 'pertama' dalam kasus ini.
"M Nazaruddin hari ini dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Rabu (7/11/2012).
Setidaknya
sampai pukul 10.30 WIB, Nazaruddin belum hadir di kantor KPK.
Nazaruddin adalah orang yang pertama kali mengemukakan kasus ini kepada
publik melalui wawancara via skype saat dia melarikan diri ke luar
negeri. Saat itu bahkan KPK masih baru akan memulai penyidikan kasus
wisma atlet, kasus yang mengawali terungkapnya rentetan proyek-proyek
bermasalah di Kemenpora.
Baik di penyidikan maupun di persidangan
wisma atlet, Nazar berulangkali menyebut keterlibatan Ketum Demokrat
Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Dua nama itu membantah
tudinga Nazaruddin.
Dalam kasus ini, penyidik mengendus Dedi
telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga
mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun
ini, Dedi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani
pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan
korupsi.
Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang
sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan
atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi
Mallarangeng. Kasus Hambalang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum
Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar