Pekanbaru (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik jika bakal ada
tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional
(PON) XVIII 2012 yang saat ini telah mengangkat belasan tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pengembangan dan
pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka, kasus PON ini bakal ada
tambahan tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA
Pekanbaru melalui telefon, Rabu.
Namun Johan enggan menyebutkan nama-nama calon tersangka tersebut
mengingat penyidikan dan penyelidikan atas pengembangan kasus masih
terus berlangsung.
"Yang jelas untuk kemungkinan adanya penambahan tersangka pasti ada. Tapi saya tidak tahu kapan dan siapa," katanya.
Kasus dugaan suap proyek PON atas rencana revisi Perda No.05/2008
dan No.06/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek PON Riau sebelumnya
telah mengangkat belasan tersangka, baik dari kalangan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Pemeriksaan untuk sejumlah tersangka dan saksi-saksi sejauh ini
juga masih terus berlangsung, baik di Pekanbaru maupun di Jakarta.
KPK juga telah membuka penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Penyelidikan ini diakui Johan merupakan pengembangan penyidikan
kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Proses pengadaan barang dan jasa PON Riau tersebut melibatkan
pemerintah daerah. KPK juga telah meminta keterangan sejumlah orang
terkait penyelidikan baru ini.
Kasus yang diselidiki KPK ini berbeda dengan kasus suap PON Riau
yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di DPRD Riau.
Dalam kasus suap PON Riau, KPK sudah menetapkan belasan orang
tersangka. Mereka di antaranya, staf Gubernur Riau, Lukman Abbas yang
sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma
Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.
Selain itu, anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad
Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku
Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman
Assyari. Sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal,
mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi di
persidangan menyebutkan Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu
Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang
pelicin bagi DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar