BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 November 2012

Menkum HAM Bentuk Tim Khusus Telusuri Rekam Jejak Ola Selama di Penjara

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabuddin menilai terpidana mati kasus narkotika Meirika Franola atau Ola memiliki rekam jejak berkelakuan baik selama 10 tahun mendekam di penjara. Namun, beberapa kesaksian menyebut sebaliknya. Guna menelusuri itu, Menkum HAM Amir Syamsuddin membentuk tim khusus guna mencari fakta yang sesungguhnya.

"Sedang dalam penelitian tim yang sengaja saya bentuk untuk menggali fakta sesungguhnya," kata Amir kepada detikcom, Rabu (14/11/2012).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan mengenai kesaksian beberapa pihak yang menyebut Ola memiliki rekam jejak yang tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan Sihabuddin.

Hendri Yosodiningrat, Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) saat ditemui usai peringatan HUT Brimob ke-67 di Kelapa Dua, Depok, mengaku tahu persis bagaimana perilaku Ola selama di Lapas Wanita Tangerang. Namun dia enggan merinci kesaksiannya tentang Ola.

"Saya mendapat keterangan Blesing Mariska (napi vonis mati kasus narkoba), kalau dialah yang mengatur uang hasil peredaran narkoba selama di penjara," kata Henry.

Dia pun menjelaskan bagaimana uang milik Hillary, napi vonis mati yang kemudian di PK diringankan hukumannya menjadi 15 tahun, digunakan Ola untuk proses grasi.

Amir mengatakan, tim pencari fakta yang dibentuknya itu dipimpin koordinator asisten khusus bidang Lapas. Tim ini bahkan langsung di bawah koordinasi Amir.

Amir mengatakan, hasil dari tim pencari fakta tidak ada kaitannya dengan grasi yang sudah kadung dikeluarkan presiden dan menuai banyak kritik.

"Tidak ada kaitannya dengan diterima atau ditolaknya grasi. Tetapi kinerja petugas yang wajib bertanggungjawab kalau benar telah terjadi penyimpangan," tegas Amir.

Apakah Dirjen Pas tidak dilibatkan dan tidak membawahi langsung tim yang dibentuk agar hasilnya netral? Belum ada jawaban mengenai pertanyaan tersebut dari Amir.

Sebelumnya, Dirjen Pas Sihabudin mengatakan, sebelum grasi diberikan, pemasyarakatan menilai Ola berperilaku baik selama di dalam lapas.

"Setelah 10 tahun track record-nya baik. Ketika tak ada gangguan keamanan buat dirinya, pasti Kalapas memberikan informasi ke Kadivpas dan Kakanwil, tapi ketika dia sudah diberikan grasi kok dia melakukan ulang lagi? Tapi kan bukan dia saja yang menerima grasi, Deni juga ada yang di Surabaya tapi toh dia tak melakukan," kata Sihabudin, Kamis (8/11) lalu.

Tidak ada komentar: