Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang yang
dicekal bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi
pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk
Nany Meilana Ruslie yaitu Direktur Utama PT Global Daya Manunggal
terkait kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta,
Rabu.
PT Global Daya Manunggal adalah perusahaan jasa konstruktsi yang
menjadi perusahaan subkontraktor dalam proyek pembangunan fasilitas
pendidikan olahraga yang masuk dalam APBN-Perubahan 2010 tersebut.
KPK telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa
konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu Direktur PT Ciriajasa Cipta
Mandiri, Aman Santoso; Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan
Direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.
KPK pada Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus
korupsi Hambalang yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian
Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanggakementerian tersebut.
Menurut laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut merugikan keuangan negara sampai R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar