Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Nany Meilana Ruslie yaitu Direktur Utama PT Global Daya Manunggal terkait kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

PT Global Daya Manunggal adalah perusahaan jasa konstruktsi yang menjadi perusahaan subkontraktor dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan olahraga yang masuk dalam APBN-Perubahan 2010 tersebut.

KPK telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan Direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.

KPK pada Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanggakementerian tersebut.

Menurut laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut merugikan keuangan negara sampai R