Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - LBH Jakarta melaporkan hakim ad hoc hubungan
industrial yang bertugas di Mahkamah Agung (MA) berinisial BR ke Komisi
Yudisial (KY). LBH menilai BR nyambi sebagai konsultan hukum sehingga
diminta untuk dicopot sebagai hakim ad hoc.
"Ini adalah
penyalahgunaan jabatan. BR pernah menjadi HRD di perusahaan tersebut
kisaran kurun 2006 hingga sekarang dan tetap menjadi konsultan
perusahaan itu," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk
kepada wartawan usai mengadu ke kantor KY, Jalan Kramat Raya, Kamis
(8/11/2012).
Dalam catatan LBH Jakarta, BR tidak tercatat dalam struktur perusahaan tersebut. Dia memberikan konsultasi secara informal.
"Dia
aktif memanggil salah satu petinggi serikat pekerja di pabrik tersebut
dan menyarankan untuk menyusup dan menghancurkan serikat pekerja
lainnya," ujar Maruli.
Dalam laporan tersebut hadir pula
perwakilan buruh yang diwakili oleh Gabungan Serikat Buruh Independen
(GSBI). Koordinator GSBI, Ismet menyatakan BR pernah menjadi pucuk
pimpinan di perusahaan tersebut sebagai senior manager.
"Dan
setelah diangkat pada 2006 di MA, dia masih aktif sebagai konsultan. Ini
tindakan yang tidak profesional. Maka kami meminta kepada KY agar
melakukan pemeriksaan terhadap BR," pinta Ismet.
Aduan ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Sub Bagian Pemeriksaan Kasus, Hamka Kapopang.
"Kami
telah menerima audiensi dari LBH Jakarta. Apa yang telah disampaikan
telah kami catat tentu KY menerima laporan secara tertulis.
Mudah-mudahan tentang hakim ini akan segera selidiki. Terkait proses
persidangan di Serang, bisa mengajukan pemantauan persidangan," papar
Hamka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar