INILAH.COM, Jakarta - Tiga polisi Malaysia yang memperkosa
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial SM yang berusia 25 tahun, telah
ditangkap dan ditahan Kepolisian Diraja Malaysia, dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) mengawal proses hukumnya.
"Ketiganya
telah ditangkap dan sekarang ditahan. Penyidikan dilakukan oleh tim
khusus yang disiapkan oleh Polisi Diraja Malaysia," kata Staf Khusus
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Dia menerangkan,
ketiga polisi Diraja Malaysia itu ditangkap, setelah korban SM
melaporkan perbuatan biadap yang dilakukan ketiga polisi Diraja Malaysia
terhadapnya ke Balai Polisi Sebrang Perai, diantar oleh rekannya.
Menurutnya,
inisial ketiga polisi Diraja Malaysia biadab tersebut, adalah ML (33),
SR (21), dan RAD (25). Untuk lebih detailnya, kasus ini telah ditangani
KBRI dan KJRI, karena merupakan kasus kriminal murni (non labour case).
Sedangkan
untuk mengawal proses hukum kasus tersebut, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia Penang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), terus
memantau proses hukum terhadap ketiga anggota kepolisian Diraja Malaysia
itu.
"KJRI Penang dan KBRI di Kuala Lumpur telah sepenuhnya 'in
charge' dalam kasus ini, baik untuk mengawal proses penyidikan,
menyediakan pengacara, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, dan
lainnya," kata Dita.
Sedangkan untuk memulihkan kondisi fisik
dan mental SM, KJRI dan KBRI telah melakukan langkah pengamanan dan
pemulihan. Minggu siang kemarin, korban telah aman berada di KJRI yang
jarak antara Penang - Kuala Lumpur sekitar 400 kilometer.
"Telah
ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulihkan kesehatan
fisik psikologis korban," kata Dita.
Dia menjelaskan, SM yang
berusia 25 tahun, merupakan TKI asal Batang, Jawa Tengah dan bekerja
sebagai pembantu kedia makan. SM ditangkap polisi Penang, 9 November
2012, bersama seorang lelaki warga Malaysia beretnis Cina, bernama Tan
Kui Sheng.
"Setelah ditangkap dan diperiksa, yang lelaki dilepas,
namun SM tidak dilepas karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap
dan asli. Lalu terjadilah pemerkosaan itu," ungkap Dita.
Menurutnya,
SM sendiri awalnya adalah TKI yang bekerja di Singapura pada tahun
2010. Namun di tahun 2011, dia masuk ke Malaysia. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar