M Iqbal - detikNews
Jakarta - Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Sumaryoto
membantah telah memeras BUMN sebagaimana laporan Menteri Dahlan Iskan
kepada BK DPR. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum yang
ditunjuk Sumaryoto.
"Tidak benar bahwa klien saya menagih fee
atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Arlines
saudara Rudy Setyopurnomo ataupun direksi lainnya," kata kuasa Hukum
Sumaryoto, Warsito Sanyoto di kediamannya Jalan Kartika Utama Pondok
Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012). Tak ada Sumaryoto dalam
jumpa pers ini.
Sumaryoto, menurutnya juga tidak benar telah
dijanjikan sesuatu dari Direksi Merpati yang lama maupun yang baru. Ia
meminta pihak terkait mengklarifikasi kepada Dirut Merpati yang lama
apakah pernah menjanjiikan atau pernah menyerahkan sesuatu kepada
kliennya.
"Perlu diketahui bahwa klien saya menjadi anggota
komisi keuangan baru tahun 2012, sedangkan kasus yang diisukan kasus
tahun 2011 dimana beliau masih di komisi pertahanan," ucapnya.
Pihaknya juga membantah bahwa sikap kritis Sumaryoto terhadap pemerintah (BUMN) dianggap sebagai pemerasan.
"Adalah
hak konstitusional klien saya dalam mengkritisi pada pemerintah atau
mitra kerja merpati sehigga jangan disalahartikan mengkritisi itu untuk
melakukan pemerasan," ucapnya.
"Kemudian pada waktu laba Merpti 500 juta per hari, ternyata rugi Rp 70
miliar
perbulan yang artinya kinerja Merpati sekarang lebih buruk dari
sebelumnya. Jadi apakah kinerja yang buruk bisa mmberikan dana (kepada
anggota dewan)," imbuhnya.
Karena merasa tidak bersalah,
Sumaryoto pun siap melakukan gugatan balik. Namun dia masih menunggu
hasil pemeriksaan dari BK DPR.
"Kami menunggu pemeriksaan dari BK
DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien saya, atau bagaimana
hasil pemeriksaannya. Baru akan melakukan tuntutan karena pencemaran
nama baik," jelasnya.
Nama Sumaryoto disebut pertama kali oleh
anggota BK DPR. Dahlan Iskan sejak awal tak mau menyebut nama, namun dia
dipanggil BK untuk klarifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar