Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pemberian Grasi kepada terpidana narkoba
Meirika Franola atau Ola menuai kontroversi. Sebaiknya Badan Narkotika
Nasional (BNN) juga ikut dilibatkan dalam pemberian grasi terkait
terpidana narkoba.
"Untuk kehatian-hatian dalam memutuskan memang
sebaiknya itu melibatkan instansi terkait seperti BNN, imigrasi, atau
yang lainnya," ujar Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, saat
berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/11/2012).
Sumirat
mengatakan soal pemberian grasi, remisi dan abolisi adalah hak
prerogatif presiden dengan meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung
(MA) dan tidak meminta pertimbangan kepada instansi lain. Hal itu sudah
diatur dalam UUD 1945.
"Sesuai UU hanya MA, beliau (presiden)
sudah punya pertimbangan dengan meminta MA. Kita tidak bisa omong banyak
kalau (BNN) tidak diatur," jelasnya.
Dari catatan Kemenkum HAM
yang diketahui Sumirat, ada 127 terpidana dari berbagai macam kasus yang
mengajukan grasi. Namun dari 127 itu hanya 19 terpidana yang disetujui
untuk dikabulkan.
"Kalau dibilang obral atau asal beri saja tidak betul juga," imbuhnya.
Secara
pribadi Sumirat sepakat dengan pernyataan Mahfud MD soal adanya mafia
grasi. Sebab, narkoba saat ini sudah mulai 'menyerang' para penegak
hukum di negeri ini.
"Kalau dibilang bandar atau pengedar, akan
mempengaruhi semua penegak hukum. Kita ketahui ada juga anggota polri
tertangkap, hakim, jaksa bahkan anggota BNN tertangkap. Dengan memakai
narkoba saja artinya sudah terpengaruh," ungkapnya.
Para
sindikat narkoba memang diyakini telah 'menyerang' secara
terang-terangan para oknum penegak hukum. Bahkan narkoba saat ini sudah
mulai 'menyerang' semua tingkat profesi dan semua level perekonomian
mulai dari yang teratas hingga yang terbawah.
"Dia melihat
kelemahan-kelemahan orang, misalnya kalau suka dugem diajak dugem.
Hampir semua profesi, semua lini, starata ekonomi mereka pengaruhi. Dulu
orang menganggap orang kaya yang pakai narkoba, yang ekomoni lemah pun
mereka pengaruhi," paparnya.
"Caranya dengan cara kasih gartis
untuk pertama, kedua dan ketiga. Sementara setelah kecanduan, yang
keempatnya harus membeli, Jika tidak mampu membeli lagi maka mereka
dipaksa untuk mengedarkan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar