Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi III DPR menetapkan empat dari lima
calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah
Agung (MA) berharap keempat hakim agung baru itu langsung bisa tancap
gas mengadili perkara di MA.
"Semua datang dari hakim karier dan
tentunya setelah diangkat dapat langsung memeriksa dan memutus perkara
setelah orientasi beberapa hari," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (19/9/2014).
Empat hakim
agung baru itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran
Suadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati, Dirjen
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo dan Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Is Sudaryono. Adapun hakim
Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Muslich Bambang Luqmono yang dikenal
sebagai ketua majelis kasus Nenek Minah tersisih karena tidak mendapat
dukungan DPR.
"MA sangat mengapresiasi DPR yang memahami MA akan
kebutuhan hakim agung yang memang sangat membutuhkan hakim agung
tambahan," papar Ridwan.
Saat ini MA memiliki 52 hakim agung dan 4
di antaranya pensiun tahun ini. Adapun hakim agung yang juga Ketua dan 2
Wakil Ketua tidak maksimal mengadili perkara karena harus berbagi
dengan memanajemen organisasi lembaga MA.
Di sisi lain, MA dalam
setahun menerima 13 ribuan perkara yang masuk dan harus diadilinya.
Jumlah perkara itu sangat jauh dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang dalam setahun hanya mengadili 200-an perkara saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar