VIVAnews - Terdakwa kasus
dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta
pencucian uang, Anas Urbaningrum, berharap proses hukum atas dia
semata-mata untuk mencari keadilan. Hari ini hakim pengadilan tindak
pidana korupsi memberi putusan atas kasus Anas itu.
"Sejak awal, saya berharap diadili. Bukan dihakimi, apalagi dijaksai. *abah #beraniadilhebat," kata Anas seperti yang dikutip dalam akun Twitter @anasurbaningrum, Selasa 23 September 2014.
Anas
menilai tuntutan jaksa kepadanya sulit dibedakan, dari ekspresi
kepongahan atau kebencian. Kepongahan karena meremehkan dan melecehkan
fakta-fakta persidangan. "Kebencian karena dalam tuntutan sangat
sempurna spirit 'mutilasi politik'," ujar dia.
Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat itu juga menyoroti mengenai pidana tambahan, yakni
pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Menurut dia, tuntutan
pencabutan itu tanpa dasar yang masuk akal.
Anas menyebut bahwa
penegakan hukum itu seharusnya dilakukan untuk keadilan, bukan
mencari-cari kesalahan semata. Apalagi hanya untuk melayani pihak yang
ingin 'nabok nyilih tangan' (menampar dengan pinjam tangan). "Jelas
tidak adil," kata Anas.
Lebih lanjut, Anas juga mengatakan bahwa pada akhirnya, waktu yang akan menuntut ke 'alamat' yang benar, termasuk seorang justice collaborator dalam kasusnya itu layak atau dipaksakan dengan tujuan tertentu.
Menurut dia, waktu yang akan memisahkan antara justice collaborator dengan 'Pinokio'. 'Pinokio' itu merujuk kepada Muhammad Nazaruddin.
Anas
menambahkan, keputusan perkara terkaitnya kini ada di tangan Majelis
Hakim. Dia berharap putusannya nanti adalah putusan yang adil. "Harapan
setiap orang adalah kebenaran di persidangan mewujud dalam putusan yang
berkeadilan," ujar Anas.
Pada bagian paling akhir dalam akun @anasurbaningrum itu,
admin yang menjalankan akun mengatakan bahwa 'kicauan' itu berasal dari
tulisan tangan Anas yang diserahkan pada saat dikunjungi di Rumah
Tahanan KPK. Tulisan tangan itu kemudian dituangkan dalam Twitter itu.
Anas
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan penerimaan
gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda
sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar