MERDEKA.COM. Badan Pusat Statistik (BPS) menilai jika Bahan Bakar
Minyak (BBM) subsidi jadi dinaikkan, maka gaji pegawai atau buruh harus
naik sesuai inflasi akibat dampak meningkatnya harga. Kenaikan gaji
diperlukan untuk tetap menjaga perekonomian Indonesia positif.
"Kalau
bisa (naik gaji) lebih bagus, bisa mendorong konsumsi buruh dan
berdampak pada pertumbuhan," ujar Deputi Distribusi dan Jasa BPS,
Sasmito Hadi Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dia
mengatakan, misalnya dampak inflasi akibat BBM subsidi 4 persen, maka
idealnya gaji buruh naik mencapai 8 persen. "Kalau sama, artinya, daya
beli buruh tetap. Konsumsi tetap. Tapi paling tidak kenaikan inflasi
sama dengan kenaikan gaji buruh."
BPS berharap, kenaikan gaji
buruh sesuai standard yang dikeluarkan International Labour Organization
(ILO). Selain itu, kenaikan harga BBM diharapkan dilakukan secara
bertahap agar dampaknya tidak terlalu tinggi.
"Paling tidak, butuh satu tahun setelah kenaikan harga BBM, inflasi ke angka sebelum kenaikan BBM," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar