VIVAnews - Kepolisian
Daerah Bengkulu pada Jumat 12 September 2014 lalu, harus meringkus empat
orang, yang dua di antaranya adalah anggota polisi. Mereka ditangkap,
karena diduga menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,9 miliar. Uang tersebut, diduga sebagai uang sogokan dari para CPNS Kabupaten Pemekaran Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto membenarkan, dua polisi yang ditangkap itu adalah salah satunya Anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial MX. Namun, atas ditangkapnya MX tersebut, Rikwanto membantah bahwa MX ditangkap karena terlibat kasus suap.
"Yang terjadi, tidak seperti itu. Ketika itu, dia ada pada waktu dan tempat yang salah saja. Karena saat itu, dia diminta oleh temannya untuk menuju ke suatu tempat, lalu langsung digerebek," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 September 2014.
Menurut Rikwanto, saat ditangkap, ketika itu MX sama sekali tidak tahu apa-apa perihal dugaan uang suap CPNS sebesar Rp1,9 miliar itu. "Saat itu juga, uangnya tidak ada padanya. Ini hanya wrong time, wrong place saja," kata Rikwanto
Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihaknya akan tetap memberikan hukuman berupa sanksi disiplin terhadap MX. Karena diketahui, MX ketika itu keluar dari markas tanpa ada izin dari atasannya.
"Nanti, setelah kembali dari sana (Bengkulu), akan ditindak disiplin, karena di situ kesalahannya" katanya.
Diketahui, keempat orang yang ditangkap itu antara lain, Kepala Bagian Hukum Pemda Musirawas Utara berinisial MR, seorang wiraswasta berinisial IH, anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial MX, dan anggota Brimob Polda Bengkulu berinisial AE. (asp)
Saat ditangkap, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,9 miliar. Uang tersebut, diduga sebagai uang sogokan dari para CPNS Kabupaten Pemekaran Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto membenarkan, dua polisi yang ditangkap itu adalah salah satunya Anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial MX. Namun, atas ditangkapnya MX tersebut, Rikwanto membantah bahwa MX ditangkap karena terlibat kasus suap.
"Yang terjadi, tidak seperti itu. Ketika itu, dia ada pada waktu dan tempat yang salah saja. Karena saat itu, dia diminta oleh temannya untuk menuju ke suatu tempat, lalu langsung digerebek," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 September 2014.
Menurut Rikwanto, saat ditangkap, ketika itu MX sama sekali tidak tahu apa-apa perihal dugaan uang suap CPNS sebesar Rp1,9 miliar itu. "Saat itu juga, uangnya tidak ada padanya. Ini hanya wrong time, wrong place saja," kata Rikwanto
Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihaknya akan tetap memberikan hukuman berupa sanksi disiplin terhadap MX. Karena diketahui, MX ketika itu keluar dari markas tanpa ada izin dari atasannya.
"Nanti, setelah kembali dari sana (Bengkulu), akan ditindak disiplin, karena di situ kesalahannya" katanya.
Diketahui, keempat orang yang ditangkap itu antara lain, Kepala Bagian Hukum Pemda Musirawas Utara berinisial MR, seorang wiraswasta berinisial IH, anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial MX, dan anggota Brimob Polda Bengkulu berinisial AE. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar