VIVAnews -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto,
menilai bahwa langkah yang diambil Majelis Hakim terkait permintaan Anas
Urbaningrum untuk melakukan mubahalah, atau sumpah kutukan atas putusan yang telah dijatuhkan sudah tepat.
Mubahalah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah, agar melaknat dan membinasakan pihak yang dusta, atau menyalahi pihak kebenaran.
Sesaat setelah Anas mengajukan usulan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Haswandi langsung menutup persidangan.
"Hakim cukup cerdas untuk mengantisipasi manuver Anas yang mempolitisasi ruang sidang dengan kepentingan sempitnya, yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang, yang dibalut dengan simbol-simbol agamis," ujar Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu 24 September 2014 kemarin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan terkait sumpah yang diusulkan Anas itu tidak diatur dalam proses persidangan. Johan juga mengapresiasi sikap hakim. "Hakim tidak menjawab, lalu menutup persidangan," ujar dia.
Meski demikian, Johan menilai KPK tidak merasa dilecehkan dengan adanya usulan tersebut. "Kami tidak merasa dilecehkan, itu hak Anas," kata Johan.
Diketahui, ihwal sumpah kutukan yang diajukan ini merupakan ikhtiar Anas yang meyakini atas substansi pembelaan yang pernah dia sampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, mantan anggota Komisi X DPR itu yakin tidak bersalah.
"Karena saya sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, mohon majelis hakim untuk melakukan mubahalah," ujar bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Majelis hakim sempat bingung dengan permintaan 'tak biasa' dari seorang terdakwa. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haswandi itu tak menggubris permintaan Anas.
Ketua majelis langsung menutup jalannya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Dengan adanya putusan ini, maka sidang dengan perkara terdakwa Anas Urbaningrum ditutup," tegas majelis hakim. [Baca Delapan Tahun Penjara dan Sumpah Anas]
Mubahalah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah, agar melaknat dan membinasakan pihak yang dusta, atau menyalahi pihak kebenaran.
Sesaat setelah Anas mengajukan usulan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Haswandi langsung menutup persidangan.
"Hakim cukup cerdas untuk mengantisipasi manuver Anas yang mempolitisasi ruang sidang dengan kepentingan sempitnya, yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang, yang dibalut dengan simbol-simbol agamis," ujar Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu 24 September 2014 kemarin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan terkait sumpah yang diusulkan Anas itu tidak diatur dalam proses persidangan. Johan juga mengapresiasi sikap hakim. "Hakim tidak menjawab, lalu menutup persidangan," ujar dia.
Meski demikian, Johan menilai KPK tidak merasa dilecehkan dengan adanya usulan tersebut. "Kami tidak merasa dilecehkan, itu hak Anas," kata Johan.
Diketahui, ihwal sumpah kutukan yang diajukan ini merupakan ikhtiar Anas yang meyakini atas substansi pembelaan yang pernah dia sampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, mantan anggota Komisi X DPR itu yakin tidak bersalah.
"Karena saya sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, mohon majelis hakim untuk melakukan mubahalah," ujar bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Majelis hakim sempat bingung dengan permintaan 'tak biasa' dari seorang terdakwa. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haswandi itu tak menggubris permintaan Anas.
Ketua majelis langsung menutup jalannya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Dengan adanya putusan ini, maka sidang dengan perkara terdakwa Anas Urbaningrum ditutup," tegas majelis hakim. [Baca Delapan Tahun Penjara dan Sumpah Anas]
(asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar