VIVAnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi menyerahkan proses hukum terhadap tiga orang yang
memeras seorang pengusaha, dengan mengaku sebagai anggota mereka kepada
pihak kepolisian.
"Ditangani polisi, diserahkan sepenuhnya. Tadi sudah berangkat tim
dari pengawas internal ke Polda Jabar koordinasi," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi, Selasa 16 September 2014.
Johan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan
orang-orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Menurut dia, anggota KPK
yang resmi selalu dilengkapi oleh identitas dan surat resmi.
Selain itu, anggota KPK juga tidak boleh menerima imbalan dalam
bentuk apa pun. "Perangkat sosialisasi tidak diperjualbelikan,
cuma-cuma. KPK tidak pernah minta lisan atau tulisan, imbalan atau uang,
terkait perangkat sosialisasi," kata Johan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Sukabumi menangkap sedikitnya tiga
orang yang mengaku anggota KPK. Mereka diduga berupaya memeras pengusaha
asal Sukabumi sebesar Rp2,3 miliar.
Tiga orang yang bernama Hendrawan, Adi Gus Syaputra, bersama satu
orang sopir bernama Ferdiansyah langsung dibawa ke Markas Kepolisian
Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu identitas KPK, surat
tugas, dan satu buah mobil dengan pelat nomor B 1789 KPK. Saat ini,
ketiga oknum anggota KPK gadungan tersebut sedang dalam proses
penyidikan pihak kepolisian.
Usman efendi, pengusaha asal Sukabumi, mengungkapkan dia kaget
kedatangan petugas yang mengaku anggota KPK. "Dengan alasan koperasi
yang saya kelola telah menggelapkan dana sebesar Rp100 juta," ujarnya,
Sabtu 13 September 2014 lalu.
Kaget dengan tamu KPK ini, dia lantas bekerja sama dengan
kepolisian untuk menindak para tamu tak dikenal yang datang ke tempat
kerjanya yang ada di jalan Cikembar. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar