BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 September 2014

KPK Serahkan Proses Hukum Penyidik Gadungan ke Polisi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan proses hukum terhadap tiga orang yang memeras seorang pengusaha, dengan mengaku sebagai anggota mereka kepada pihak kepolisian.

"Ditangani polisi, diserahkan sepenuhnya. Tadi sudah berangkat tim dari pengawas internal ke Polda Jabar koordinasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa 16 September 2014.

Johan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan orang-orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Menurut dia, anggota KPK yang resmi selalu dilengkapi oleh identitas dan surat resmi.

Selain itu, anggota KPK juga tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun. "Perangkat sosialisasi tidak diperjualbelikan, cuma-cuma. KPK tidak pernah minta lisan atau tulisan, imbalan atau uang, terkait perangkat sosialisasi," kata Johan.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Sukabumi menangkap sedikitnya tiga orang yang mengaku anggota KPK. Mereka diduga berupaya memeras pengusaha asal Sukabumi sebesar Rp2,3 miliar.

Tiga orang yang bernama Hendrawan, Adi Gus Syaputra, bersama satu orang sopir bernama Ferdiansyah langsung dibawa ke Markas Kepolisian Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
        
Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu identitas KPK, surat tugas, dan satu buah mobil dengan pelat nomor B 1789 KPK. Saat ini, ketiga oknum anggota KPK gadungan tersebut sedang dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Usman efendi, pengusaha asal Sukabumi, mengungkapkan dia kaget kedatangan petugas yang mengaku anggota KPK. "Dengan alasan koperasi yang saya kelola telah menggelapkan dana sebesar Rp100 juta," ujarnya, Sabtu 13 September 2014 lalu.

Kaget dengan tamu KPK ini, dia lantas bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak para tamu tak dikenal yang datang ke tempat kerjanya yang ada di jalan Cikembar. (asp)

Tidak ada komentar: