Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan 15
tahun penjara atas Aiptu Labora Sitorus. Sebelumnya Labora dijatuhi
hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua dalam kasus
pencucian uang dan kehutanan.
"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/9/2014).
Perkara
nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok hari itu juga oleh ketua majelis Dr
Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya
Jaya.
Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor
Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta
kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak
pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar
minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana
pencucian uang tidak terbukti.
Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas
hal itu, jaksa pun banding. Nah di tingkat banding ini, majelis hakim
menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.
Aiptu
Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT
Seno Adi Wijaya karena terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter
solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan
Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang
ratusan miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar