BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 18 September 2014

Tok! MA Kabulkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Aiptu Labora Sitorus

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan 15 tahun penjara atas Aiptu Labora Sitorus. Sebelumnya Labora dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua dalam kasus pencucian uang dan kehutanan.

"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/9/2014).

Perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok hari itu juga oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.

Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Atas hal itu, jaksa pun banding. Nah di tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.

Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya karena terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

Tidak ada komentar: